5 Jenis Surat Suara di Pemilu 2024, Ini Bedanya!

Anggota KPU Kabupaten Pohuwato, Dian Fajriyanti R.S. Pakaya, Divisi Teknik Penyelenggaraan. Sumber Foto: Humas KPU Kabupaten Pohuwato
Anggota KPU Kabupaten Pohuwato, Dian Fajriyanti R.S. Pakaya, Divisi Teknik Penyelenggaraan. Sumber Foto: Humas KPU Kabupaten Pohuwato

Hanya tinggal 12 hari lagi menuju Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pada pemilu kali ini, masyarakat akan mendapatkan 5 surat suara dengan jenis dan warna yang berbeda.

Komisioner KPU Pohuwato Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dian Pakaya menjelaskan perbedaan surat suara untuk memudahkan pemilih. “Surat suara untuk Calon Presiden dan Wakil Presiden serta DPD RI memiliki foto calon, sedangkan surat suara DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak,” jelas Dian di ruang kerjanya, Kamis (01/02/2024).

Bacaan Lainnya

“Selain itu, pemilih dapat membedakan jenis surat suara berdasarkan warnanya, abu-abu Calon Presiden dan Wakil Presiden, kuning DPR RI, merah DPD RI, biru DPRD Provinsi dan hijau DPRD Kabupaten/Kota,” ungkapnya.

Pada hari pemungutan suara, KPPS di setiap TPS akan menjelaskan perbedaan jenis surat suara dan memandu pemilih memasukkan surat suara ke kotak suara yang sesuai. “Ketua KPPS akan menjelaskan jenis surat suara dan petugas KPPS akan membantu pemilih memasukkannya ke kotak yang tepat,” ucapnya.

Dia mengajak masyarakat Pohuwato untuk tidak golput dan menyalurkan hak pilihnya pada 14 Februari 2024. “Masa depan bangsa ini ditentukan pada 14 Februari. Mari pilih pemimpin yang membawa perubahan positif,” tandasnya. (Dandi)

Pos terkait