Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, kembali marak. Pantauan terakhir pada Selasa (07/05/2024), menunjukkan sebelas alat berat jenis ekskavator beroperasi di beberapa lokasi tambang.
Padahal, baru-baru ini seorang penambang di lokasi tersebut tertimbun longsor. Kapolres Pohuwato bahkan telah memerintahkan Kapolsek untuk menertibkan aktivitas PETI di wilayahnya.
Namun, para penambang ilegal seakan kebal hukum. Mereka kembali menjalankan aksinya bersamaan dengan ekskavator milik mereka, bahkan menyembunyikan alat berat tersebut saat penertiban berlangsung.
Kapolsek Kecamatan Paguat, Iptu Barthel Tamboto, mengaku belum melakukan patroli di kawasan tambang emas ilegal tersebut.
“Saya juga belum patroli, nanti saya cek dulu,” singkat Kapolsek saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp, Rabu (08/05/2024).
Kembalinya aktivitas PETI di Dengilo ini menjadi sorotan tajam. Di satu sisi, aparat penegak hukum belum menunjukkan tindakan tegas. Di sisi lain, masyarakat sekitar resah dengan potensi kerusakan lingkungan dan keselamatan yang diakibatkan oleh PETI.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum perlu segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas PETI di Dengilo. Peristiwa tertimbunnya penambang baru-baru ini menjadi pengingat akan bahaya PETI, dan tidak boleh terulang kembali. (Dandi)