Sidang perkara peralihan IUP KUD Darma Tani Marisa dengan nomor perkara 100/Pdt.G/2023/PN Gto masih terus berlanjut ditingkat banding pada Pengadilan Tinggi Gorontalo.
Perkara IUP 100 hektar digugat dengan nomor register perkara 100/Pdt.G/2023/PN Gto, diajukan oleh Nurlaila Kadji dan Safitri Kaji, melalui kuasa hukumnya Afrizal Pakaya SH dan Irfan Slamet Bano SH.
Sebelumnya para tergugat dalam eksepsinya menilai gugatan penggugat tidak dapat di adili, karena tidak memenuhi unsur melawan hukum seperti yang diadukan oleh penggugat.
Sehingga perkara tersebut di lanjutkan dengan proses mediasi, seiring waktu berjalan. Proses mediasi tidak menemukan titik terang, karena pihak KUD tidak membuka secara detail soal gugatan itu.
Menurut kuasa hukum Nurlaila Kadji, Irfan Slamet Bano, mengatakan proses mediasi terhadap pelaporan pertanggungjawaban dengan penjelasan laporan-laporan keuangan dari KUD, itu tidak di izinkan oleh pihak KUD. Sehingga dalam mediasi tadi dinyatakan tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak.
“Gugatan kami langsung masuk ke sidang selanjutnya. Sidang selanjutnya masuk ke pokok perkara agenda jawab menjawab,” ujar Irfan, Selasa (21/05/2024).
Irfan menjelaskan, pihak KUD menyampaikan permintaan penggugat yang di ajukan ke pihak KUD sifatnya rahasia, karena sejak awal anggota KUD tidak di perlihatkan soal transparansi itu. Penggugat menganggap transparansi tidak bisa di bilang rahasia, karena itu menjadi konsumsi anggota.
“Klien saya sebagai pihak KUD meminta untuk pelaporan pertanggungjawaban dari pihak pengurus KUD, karena sesuai undang-undang nomor 25 tahun 1992, tentang perkoperasian jelas dari fungsi anggota mendapat haknya maupun laporan pertanggungjawaban dari pihak pengurus maupun badan pengawas,” jelas Irfan
Irfan mengungkapkan, permintaan anggota tidak pernah di buka soal transparansi dari pihak pengurus, terutama dalam laporan pertanggungjawaban keuangan yang di dapatkan oleh perusahaan ke KUD, pembagiannya, gaji karyawan yang harus dipaparkan dan banyak yang harus disampaikan, keterbukaan itu yang tidak di tampilkan oleh pihak KUD dalam hal ini pengurus.
“Kami ingin ada keterbukaan dari pengurus ke anggotanya, bukan bersifat tertutup kemudian jadi konsumsi para pengurus, sehingga dapat dikatakan pengurus hanya memperkaya diri sendiri, karena tidak ada transparansi dari pihak pengurus dalam penjelasan keuangan yang ada didalam KUD,” ungkap Irfan
Tak hanya itu Irfan menyampaikan, selama ini tidak pernah ada keterbukaan terhadap gaji dari pihak pengurus KUD, kemudian berapa pinjaman yang sudah didapatkan dari pihak perusahaan, berapa deviden dan lain-lain, yang tidak diketahui oleh anggota.
“Kalaupun pengurus transparansi hal ini tidak akan menjadi rahasia, ini harus dibuka kepada anggota. Kami tetap akan minta pertanggungjawaban dari pihak KUD Darma Tani Marisa secara sidang, walupun pihak pengurus menyampaikan akan ada LHT yang dilakukan hanya seputaran-seputaran seperti terjadi biasanya,” tutup Irfan. (Dandi)