Terapkan QRIS untuk Pembayaran Retribusi Sampah, BSG Apresiasi Dinas Lingkungan Hidup

Bank SulutGo Cabang Marisa mengapresiasi langkah cepat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato dalam menerapkan penggunaan aplikasi QRIS untuk melakukan pemungutan retribusi sampah.

“Kami sangat bangga dan mengapresiasi Dinas Lingkungan Hidup atas langkah capat mereka, dan semoga Instansi lain dapat mengikutinya,” pinta Branch Manager BSG, Hasan Hamid, Jum’at (14/06/2024).

Bacaan Lainnya

“Berharap penggunaan BSG QRIS di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pohuwato dapat dimanfaatkan dengan baik, sebagai aplikasi untuk memudahkan dalam melakukan pembayaran hasil sampah,” harapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pohuwato, Sumitro Monoarfa menyampaikan bahwa Dinas Lingkungan Hidup mulai menerapkan penggunaan aplikasi QRIS Bank SulutGo dalam melakukan pemungutan retribusi sampah.

“Pembayaran retribusi sampah melalui kanal QRIS tersebut rencananya akan diprioritaskan ke ASN lingkup OPD Pohuwato. Dimana mereka diwajibkan membayar retribusi 10 ribu rupiah setiap bulannya,” terangnya.

“Kita mulai dari ASN, agar mereka tidak lagi menunggu pemungut ke kantor atau rumah tapi langsung melalui barcode,” imbuhnya menambahkan.

“Retribusi ini bagian dari strategi Dinas Lingkungan Hidup  Kabupaten Pohuwato untuk meningkatkan pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga akan ada pemberlakuan sanksi kepada ASN yang tidak membayar Retribusi sampah,” tegasnya.

Hal yang sama dikatakan, Kabid Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas (PSLB3 dan PK) Martin Rabiasa bahwa Konsep bayar retribusi sampah melalui kanal Qris ini baru akan diterapkan di wilayah pusat ibu Kota Kabupaten Pohuwato.

“Layanan pembayaran transaksi secara non tunai ini juga nantinya akan diperuntukkan ke masyarakat. Penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) diharapkan dapat membantu DLH mencapai target PAD,” katanya.

“Nanti yang tidak membayar ada pemberian sanksi tersendiri seperti tidak di angkut sampahnya. Jadi ketika sudah launching kita akan buatkan seperti instruksi Bupati tentang wajib retribusi 10 ribu melalui kanal Qris,” pungkasnya. (Dandi)

Pos terkait