Daripohuwato.id – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo menyampaikan hasil kajian cepat (rapid assessment) tahun 2024 terkait pelayanan kegawatdaruratan di beberapa Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Pohuwato.
Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Gorontalo, Lucky Puspito Rantung, menegaskan bahwa salah satu kewajiban pemerintah adalah memberikan layanan kesehatan berkualitas bagi masyarakat. Penguatan peran Puskesmas, lanjutnya, menjadi salah satu aspek penting dalam pemenuhan kewajiban tersebut.
“Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan dan organisasi fungsional yang melaksanakan upaya kesehatan secara menyeluruh, terpadu, merata, dapat diterima, dan terjangkau oleh masyarakat di tingkat pertama,” jelas Lucky.
Namun, menurut hasil deteksi Ombudsman melalui berbagai sumber, termasuk pemberitaan media massa, ditemukan sejumlah laporan terkait dugaan buruknya pelayanan di beberapa Puskesmas, khususnya di Kabupaten Pohuwato.
Tim Pencegahan Ombudsman RI Gorontalo menemukan potensi maladministrasi di sejumlah Puskesmas di daerah tersebut. Beberapa temuan di antaranya adalah tidak adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) khusus untuk penanganan Unit Gawat Darurat (UGD), tidak adanya standar waktu pelayanan, ketiadaan dokter jaga di UGD, serta kurangnya kompetensi perawat dalam menangani layanan darurat.
Lebih lanjut, Lucky menambahkan bahwa temuan di lapangan juga mengindikasikan pelanggaran terhadap Pasal 18 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik oleh sejumlah Puskesmas. Selain itu, beberapa Puskesmas juga tidak memenuhi ketentuan sumber daya manusia yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Kegawatdaruratan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas.
Temuan ini menjadi peringatan bagi pemerintah daerah dan pihak terkait untuk segera mengambil langkah perbaikan guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Pohuwato.
“Ombudsman berharap agar pemerintah daerah segera merespons temuan ini dengan langkah konkret untuk memperbaiki mutu pelayanan kesehatan di wilayahnya,” tutup Lucky. (Dandi)