Daripohuwato.id – Sebuah daerah di Pulau Sulawesi ini menjadi daerah pengekspor wood pellet terbesar di Indonesia. Wood pellet adalah bahan bakar alternatif yang terbuat dari serbuk kayu yang dipadatkan.
Ada dua negara besar yang menjadi tujuan ekspor wood pellet dari Gorontalo. Jepang dan Korea Selatan. Dua negara ini menggunakan wood pellet untuk pembangkit listrik, menggantikan batu bara.
Komite 1, Syarif meminta APH untuk mengambil tindakan tegas atas kejadian pada Jumat 16 Agustus 2024. Di mana patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Kapal Negara Gajah Laut-404 yang dikomandani oleh Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto berhasil mengamankan kapal MV Lakas yang dicurigai membawa barang ilegal di perairan Gorontalo.
Kapal berbendera Filipina dengan 17 anak buah kapal (ABK). Dalam pemeriksaan berdasarkan keterangan tertulis yang diterima (melalui berita Detik.com), Jumat (16/8/2024) ditemukan bahwa kapal tersebut tidak memiliki beberapa dokumen penting seperti Certificate of Analysis, Certificate of Origin, serta Certificate of Shipper Declaration yang diperlukan untuk pengangkutan barang berbahaya berdasarkan International Maritime Solid Bulk Cargoes (IMSBC). Selain itu, kapal tersebut juga diketahui membawa 10.545 metrik ton wood pellet yang diduga ilegal.
“Peristiwa ini tidak boleh dibiarkan. Harus diseriusi oleh semua pihak. Baik pemerintah, hingga aparat penegak hukum. Karena kalau ini masuk ke ranah hukum, harus ada kepastian hukumnya,” ungkap Syarif Mbuinga, dikutip dari Wartanesia.id.
Mirisnya pernyataan Syarif itu malah dibantah oleh Sekretaris Daerah Pohuwato Iskandar Datau. Iskandar seperti sedang membela perusahaan yang berinvestasi di Pohuwato itu.
“Itu kan sudah ada klarifikasinya bahwa dari Bakamla itu hanya menduga. Diduga dokumen pengapalannya tidak lengkap. Ternyata setelah dibawa, dokumennya lengkap,” ungkap Sekda, dikutip dari Hulondalo.id
Bukan itu sikap yang harus dilakukan Pemerintah Daerah. Sekda Pohuwato sebagai representasi dari Pemerintah Daerah harusnya memberikan dukungan terhadap langkah yang akan ditempuh Syarif. Pemerintah Daerah juga baiknya melaporkan apa sebetulnya yang terjadi dalam proyek bioenergi ini kepada perwakilan Gorontalo yang berada di pusat.
Pemerintah Daerah yang punya wilayah, harusnya tahu apa yang terjadi di wilayahnya. Termasuk ihwal deforestasi ini, harus dilaporkan. Pemerintah Daerah tidak boleh berkong -kalikong dengan perusahaan- perusahaan ini. Meskipun kita sadari bahwa, awal dari rusaknya alam adalah karena adanya kong – kalikong antara penguasa dan pengusaha.
Begitu pun DPRD Pohuwato dan DPRD Provinsi Gorontalo. Harus ada sebuah sikap yang dilakukan. Jika DPRD merasa perusahaan ini memiliki backingan yang kuat di pusat, maka serahkan masalah ini ke perwakilan Gorontalo yang berada di pusat. DPRD harus mengambil Langkah politis, melaporkan, merekomendasikan atau apapun itu upaya – upaya yang bisa dilakukan. Karena mendiamkan masalah ini, berarti Wakil rakyat turut mengaminkan proyek menuju kepunahan.