Daripohuwato.id – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado telah memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh H. Yusri M. Helingo, S.E., M.M., dan Hj. Fatmawaty Syarief, S.E., M.M., terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato. Gugatan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam proses Pilkada di Pohuwato.
Putusan dengan nomor 6/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO tersebut juga mencantumkan Saipul A. Mbuinga dan Iwan S. Adam sebagai tergugat. PT TUN Manado menyatakan menerima eksepsi dari pihak tergugat terkait legal standing (kedudukan hukum) para penggugat, sehingga gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima. Pengadilan juga memutuskan bahwa para penggugat harus membayar biaya perkara sebesar Rp 175.000.
Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan, mengonfirmasi putusan tersebut dan menegaskan bahwa penggugat tidak memiliki dasar yang sah untuk mengajukan gugatan. Firman menyatakan bahwa penggugat tidak bisa membuktikan klaim mereka dan laporan yang diajukan sebelumnya ke Bawaslu Pohuwato juga tidak terdaftar.
“Gugatan yang diajukan menyebut bahwa Pak Saipul A. Mbuinga, selaku petahana, telah melakukan mutasi jabatan sebelum mencalonkan diri, yang dianggap melanggar Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016. Namun, mutasi tersebut dilakukan dalam masa tenggang enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, sehingga tidak melanggar aturan,” jelas Firman.
“Para penggugat tidak memenuhi syarat baik secara formil maupun materil untuk mengajukan gugatan, karena mereka bukan pasangan calon yang dirugikan secara langsung. Selain itu, mereka juga tidak bisa membuktikan bahwa mutasi jabatan yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan,” tambahnya.
Gugatan ini sendiri didaftarkan oleh H. Yusri M. Helingo dan Hj. Fatmawaty Syarief di PT TUN Manado pada 11 Oktober 2024, namun akhirnya diputuskan tidak diterima. (Dandi)