Daripohuwato.id – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Marisa dan sejumlah nasabah yang mengalami permasalahan tunggakan. Rapat ini berlangsung di ruang rapat DPRD, Senin (11/11/2024), dipimpin oleh Ketua Komisi II, Nirwan Due.
Branch Office Head BRI Marisa, Fauzan Rahman, saat di wawancara oleh media, memberikan klarifikasi terkait keluhan nasabah terhadap tata cara beberapa petugas BRI dalam proses penagihan. Ia memohon maaf atas cara penagihan beberapa petugas yang dirasa kurang berkenan oleh nasabah dan sudah menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan sanksi yg tegas.
“Terkait masalah tunggakan, BRI Cabang Marisa memberikan keringanan khusus selama bulan November bagi nasabah yang bersedia melunasi seluruh tunggakan mereka. Meski demikian, keringanan tersebut tidak bisa diberikan kepada semua nasabah dan hanya berlaku bagi yang memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya,” tegas Fauzan.
“Keringanan akan diberikan tergantung dari komitmen nasabah untuk melunasi pinjamannya,” tuturnya menambahkan.
Fauzan juga menyampaikan bahwa Bank itu sebagai lembaga intermediary, dimana kredit yg disalurkan merupakan kepercayaan dari nasabah yang menyimpan uang nya dengan menabung di BRI, dan BRI harus menjaga kepercayaan nasabah penabung
“Mengenai prosedur penagihan, BRI mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan memberikan surat peringatan hingga tiga kali kepada nasabah yang menunggak. Proses mediasi biasanya dilakukan bagi nasabah yang telah menunggak dalam jangka waktu yang lama.
“BRI berkomitmen memberikan kebijakan yang terbaik bagi nasabah dan tetap berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan berharap para nasabah dapat memanfaatkan kebijakan keringanan pada bulan November ini sebagai kesempatan untuk melunasi tunggakan mereka,” tandas Fauzan Rahman. (Dandi)