Daripohuwato.id – Fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal kembali menjadi sorotan publik. Banyak masyarakat mengeluhkan praktik ilegal yang dilakukan sejumlah aplikasi pinjol tak berizin, mulai dari bunga yang mencekik, penyalahgunaan data pribadi, hingga intimidasi terhadap peminjam.
Pinjol ilegal kerap menarik korban melalui iklan di media sosial atau pesan langsung via aplikasi pesan instan. Mereka menawarkan pinjaman tanpa jaminan dengan proses pencairan cepat, bahkan hanya dalam hitungan menit. Namun, di balik kemudahan tersebut, bunga yang dikenakan jauh di atas standar normal, bahkan bisa mencapai lebih dari 100% per bulan.
Tidak hanya itu, aplikasi pinjol nakal sering kali meminta akses penuh ke data pribadi di ponsel peminjam, seperti kontak, galeri foto, dan lokasi. Data tersebut digunakan untuk menekan peminjam, termasuk menyebarkan informasi pribadi jika terjadi keterlambatan pembayaran.
Di Provinsi Gorontalo, praktik pinjol ilegal semakin meresahkan. Ketua DPD KNPI Provinsi Gorontalo, Riyanto Ismail, menyoroti kasus pinjol yang meminta syarat tidak wajar, seperti foto peminjam dalam kondisi setengah tanpa busana. Riyanto mengecam keras praktik tersebut yang dinilai merendahkan martabat masyarakat Gorontalo.
“Syarat seperti ini sangat aneh dan tidak dapat diterima. Selain itu, bunga yang diberlakukan pinjol ilegal sangat besar, hingga membuat peminjam kesulitan untuk melunasi pinjaman,” ungkap Riyanto.
Riyanto menegaskan, meski pihaknya tidak melarang masyarakat untuk mengakses pinjaman online, ia mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan memastikan perusahaan pinjol yang dipilih telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia juga meminta masyarakat untuk waspada terhadap syarat-syarat tidak wajar yang diajukan oleh oknum atau perusahaan pinjol ilegal.
“Kami meminta masyarakat untuk mempelajari lebih dulu kredibilitas perusahaan sebelum mengajukan pinjaman. Jika syarat yang diajukan aneh atau tidak lazim, sebaiknya jangan mengajukan pinjaman di tempat tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Riyanto mendesak jajaran kepolisian, khususnya Cybercrime Polda Gorontalo, untuk segera menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam praktik pinjol ilegal tersebut.
“Kami mengecam keras tindakan pinjol yang merendahkan martabat masyarakat dengan syarat-syarat seperti ini. Kami berharap pihak kepolisian tidak menunggu hingga banyak korban berjatuhan untuk bertindak tegas,” tutup Riyanto. (Dandi)