Waspada! Operasi Keselamatan 2025 Dimulai, Tilang Elektronik Diterapkan

Daripohuwato.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menggelar Operasi Keselamatan 2025 mulai 10 hingga 23 Februari 2025. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas, terutama menjelang arus mudik Lebaran 2025.

Operasi yang berlangsung serentak di seluruh Indonesia ini menitikberatkan pada upaya pencegahan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, tanpa menggunakan tilang manual. Sebagai gantinya, penindakan akan dilakukan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Bacaan Lainnya

Petugas akan lebih banyak melakukan tindakan preventif dan edukatif, dengan tetap mengawasi sejumlah pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan kecelakaan. Beberapa sasaran utama dalam operasi ini antara lain:

  1. Pelanggaran marka jalan
  2. Ketidaklengkapan surat-surat kendaraan, seperti TNKB yang tidak sesuai
  3. Penggunaan perlengkapan keselamatan yang tidak sesuai, seperti helm non-SNI dan tidak memakai sabuk pengaman

Selain itu, Polri akan menindak tegas pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), termasuk:

  1. Tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
  2. Menerobos lampu merah
  3. Melawan arus
  4. Berkendara di bawah umur
  5. Menggunakan ponsel saat mengemudi
  6. Knalpot bising (knalpot brong)
  7. Berkendara dalam pengaruh alkohol
  8. Melebihi batas kecepatan
  9. Penggunaan rotator yang tidak sesuai peruntukan

Dalam Operasi Keselamatan 2025, tilang manual ditiadakan. Pelanggar akan dikenai sanksi melalui sistem tilang elektronik (ETLE) dengan besaran denda yang telah ditetapkan sesuai UU LLAJ. Berikut daftar pelanggaran dan sanksinya:

  1. Tidak memiliki SIM – Denda hingga Rp1 juta atau penjara maksimal 4 bulan
  2. Menerobos lampu merah – Denda hingga Rp500.000 atau penjara maksimal 2 bulan
  3. Berkendara di bawah umur – Denda hingga Rp1 juta atau penjara maksimal 4 bulan
  4. Menggunakan HP saat mengemudi – Denda hingga Rp750.000 atau penjara maksimal 3 bulan
  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol – Denda hingga Rp3 juta atau penjara maksimal 1 tahun
  6. Melebihi batas kecepatan – Denda hingga Rp500.000 atau penjara maksimal 2 bulan

Dengan adanya Operasi Keselamatan 2025, Polri berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama. Tetap patuhi aturan, lengkapi surat-surat kendaraan, dan selalu utamakan keselamatan di jalan!

Pos terkait