Daripohuwato.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato kembali menggelar rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) I dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Hiburan Malam dan Rekreasi. Rapat berlangsung pada Senin (16/6/2026) di ruang rapat DPRD Pohuwato dan dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Perkim, Satpol PP, dan Dinas Pariwisata.
Rapat ini menjadi momentum penting dalam merumuskan kebijakan daerah yang menyentuh langsung aspek sosial dan budaya masyarakat. Salah satu isu yang mencuat adalah usulan perubahan judul Ranperda, yang mendapat perhatian serius dari Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi.
Menurut Nasir, perubahan total terhadap judul Ranperda harus dipertimbangkan secara matang karena berdampak langsung pada prosedur legislasi. Ia menjelaskan bahwa perubahan semacam itu mengharuskan penyusunan ulang Program Pembentukan Perda (Propemperda), yang berpotensi menghambat kelanjutan pembahasan.
“Kalau kita mengubah judul secara total, maka kita harus buat Propemperda baru. Itu artinya, Ranperda ini tidak bisa dilanjutkan pembahasannya tahun ini dan harus menunggu hingga 2026,” tegas Nasir.
Politisi senior Partai Golkar itu menekankan pentingnya Ranperda ini sebagai upaya mengisi kekosongan norma yang belum diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Karena itu, pendekatan berbasis kearifan lokal dinilai sebagai kunci dalam perumusannya.
“Ranperda ini mempertegas hal-hal yang belum diatur dalam aturan di atasnya. Kita akan tuangkan dalam konteks lokal, mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal Pohuwato, tanpa menabrak regulasi yang lebih tinggi,” jelasnya.
Dalam forum rapat, Nasir juga mengingatkan perihal peringatan dari Kementerian Hukum dan HAM terkait risiko hukum atas produk hukum daerah yang disusun tanpa perencanaan matang. Ia menyebutkan, jika Ranperda yang dihasilkan berdampak pada kerugian negara, maka konsekuensi hukumnya sangat serius.
“Potensi kerugian negara bisa menjadi pintu masuk kasus hukum, termasuk pidana korupsi. Jadi, kita harus sangat hati-hati. Ini bukan soal mempertahankan ego atau pendapat pribadi, melainkan memastikan semua keputusan berdasarkan pertimbangan hukum dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Nasir berharap rapat Pansus ini menjadi ruang strategis untuk menyatukan persepsi dan membangun kesepahaman antaranggota legislatif serta OPD terkait, guna melahirkan Perda yang berkualitas secara hukum dan relevan dengan dinamika sosial masyarakat Pohuwato.
“Forum Pansus ini bukan sekadar formalitas. Inilah tempat kita menemukan solusi, menyatukan pandangan, dan menghasilkan produk hukum yang substansial serta memiliki nilai guna,” tutupnya.