Polres Pohuwato Tangkap Pelaku Percobaan Pemerkosaan Terhadap Anak

Daripohuwato.id – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial YT (27), tersangka pelaku percobaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan YT dilakukan setelah video aksi bejatnya viral di media sosial pada Jumat, (20/6/2025).

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pohuwato, Kapolres Pohuwato AKBP H. Bushrony, S.H., S.I.K., mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi pada Senin dini hari, 9 Juni 2025 sekitar pukul 01.12 WITA di Kabupaten Pohuwato.

Menurut Kapolres, awalnya YT berniat mencuri uang di bagasi sepeda motor yang terparkir. Namun saat masuk ke dalam rumah melalui jendela, pelaku melihat korban, YP (13), sedang tertidur di dalam kamar. Hasrat bejat pun muncul, dan YT kemudian menuju dapur mengambil sebuah gunting. Gunting itu digunakan untuk mencungkil grendel pintu kamar korban.

Setelah berhasil masuk ke kamar, YT mematikan lampu, lalu membuka celana dan celana dalamnya. Ia mendekati korban dan mulai memegang paha kanan korban serta mencoba mengubah posisi tidur korban dari miring kiri menjadi terlentang. Saat itulah pelaku berusaha menarik celana dalam korban.

Namun, korban terbangun dan berteriak histeris. YT sempat menutup mulut korban dengan tangan dan menamparnya sebanyak tiga kali menggunakan tangan terkepal. Meski begitu, korban terus berteriak, sehingga pelaku panik, mengambil kembali celananya, dan melarikan diri dari lokasi kejadian.

Korban dan keluarganya melaporkan kejadian ini ke Polres Pohuwato pada pukul 03.30 WITA di hari yang sama.

Beberapa hari setelah kejadian, YT menyadari bahwa dirinya telah viral di media sosial. Ia kemudian menyerahkan diri ke Polres Boalemo pada Minggu, 15 Juni 2025 dengan didampingi keluarganya. Setelah mendapat informasi dari Tim Opsnal Polres Boalemo, personel Polres Pohuwato langsung bergerak menjemput pelaku dan membawanya untuk diperiksa lebih lanjut.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa:

  • 1 buah gunting warna pink
  • . 1 buah flashdisk warna hitam merek Robot berisi rekaman CCTV
  • . 1 buah daster warna coklat bermotif bunga

YT dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Saat ini, pelaku telah ditahan sejak 16 Juni 2025 di Polres Pohuwato untuk proses hukum lebih lanjut. (Dandi)

Pos terkait