Daripohuwato.id – Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Beni Nento, akhirnya angkat bicara menanggapi aksi unjuk rasa yang digelar oleh ratusan massa dari Aliansi Solidaritas Mahasiswa, Pemuda, dan Masyarakat di depan Kantor DPRD Pohuwato, Senin (01/09/2025).
Dalam aksi damai tersebut, para demonstran menyampaikan tujuh tuntutan strategis, di antaranya:
- Mendesak DPRD Kabupaten Pohuwato mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden dan DPR RI untuk mempercepat proses hukum terhadap tujuh oknum Brimob dalam kasus meninggalnya Affan Kurniawan.
- Mendesak DPRD mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Presiden dan DPR RI untuk mencopot Kapolri karena dinilai gagal menjalankan mandat konstitusi.
- Mendesak Kapolres Pohuwato menjamin pengamanan aksi massa secara humanis, bukan represif.
- Mendesak DPRD Pohuwato menyatakan penolakan terhadap kenaikan tunjangan DPR RI.
- Mendesak DPRD merekomendasikan pengesahan RUU Perampasan Aset.
- Mendesak DPRD menyampaikan penolakan terhadap kebijakan penutupan akses informasi media massa oleh Presiden karena dianggap mencederai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
- Jika tuntutan tidak diindahkan, massa meminta Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato mundur dari jabatannya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Beni Nento menegaskan bahwa DPRD Pohuwato akan segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui rapat bersama seluruh fraksi dalam waktu 1×24 jam.
“Kami atas nama lembaga DPRD Pohuwato akan mengirimkan kembali surat resmi kepada Presiden maupun kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani, khususnya terkait penolakan atas kenaikan tunjangan DPR RI,” ujar Beni.
Mengenai tuntutan pencopotan Kapolri, Beni menjelaskan bahwa hal tersebut adalah hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Meski demikian, DPRD tetap membuka ruang untuk menyampaikan rekomendasi secara kelembagaan kepada Presiden.
Terkait dengan tuntutan penyelesaian kasus meninggalnya Affan Kurniawan, driver ojek online yang ditabrak kendaraan taktis Brimob saat demonstrasi di Jakarta, Beni menegaskan bahwa DPRD turut mengawal proses tersebut.
“Presiden sudah memerintahkan Kapolri untuk mengusut tuntas tujuh tersangka dalam kasus Affan. Kami akan memastikan tuntutan ini tetap masuk dalam rekomendasi resmi DPRD,” tegasnya.
Beni juga menyatakan bahwa DPRD Pohuwato akan mendukung percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi dan reformasi hukum.
Selain itu, DPRD menegaskan komitmennya terhadap kebebasan pers, dengan menolak segala bentuk pembungkaman informasi.
“Kami mengutuk keras segala upaya pembatasan kebebasan pers. DPRD mendukung penuh prinsip kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999,” ucapnya.
Beni menambahkan bahwa sikap resmi DPRD terhadap seluruh tuntutan massa akan dirumuskan dan ditandatangani dalam waktu paling lambat 24 jam sejak aksi berlangsung.
“Kami akan segera menggelar rapat dengan semua fraksi DPRD Pohuwato, dari sore ini hingga besok sore. Kami terbuka terhadap evaluasi dan tetap menjalankan amanah rakyat dengan tanggung jawab,” tutupnya