Daripohuwato.id – Polemik penertiban aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, kembali mencuat dan menjadi sorotan publik.
Sebelumnya, sejumlah tokoh masyarakat menegaskan bahwa langkah penertiban tersebut murni merupakan inisiatif warga dari dua dusun, yakni Dusun Butato dan Dusun Poladingo, bukan instruksi dari pemerintah desa.
Menindaklanjuti hal itu, pada Jumat (31/10/2025), sejumlah awak media melakukan investigasi langsung ke lokasi. Hasil pantauan menunjukkan kondisi lingkungan yang mengalami kerusakan cukup parah, sebagaimana dikeluhkan masyarakat.
Dari hasil observasi di lapangan, aktivitas PETI tampak masih marak di kawasan tersebut. Gunungan material galian terlihat menumpuk hingga ke belakang rumah warga, bahkan sebagian area tambang sudah mendekati jalan utama yang sering dilalui masyarakat.
MIA, salah seorang warga yang meminta namanya disamarkan, mengaku prihatin melihat dampak aktivitas tambang ilegal itu.
“Ada gorong-gorong di Dusun Butato yang sudah ambruk, dan sejumlah fasilitas umum lainnya juga ikut terdampak,” ujarnya.
Menurutnya, upaya penertiban yang dilakukan warga bukan untuk menghentikan seluruh aktivitas tambang, melainkan untuk menata agar kegiatan tersebut tidak semakin merusak lingkungan.
“Hal ini perlu dibenahi secara seksama,” tegas MIA.
Ia juga menyampaikan aspirasi masyarakat agar para pelaku usaha tambang turut berkontribusi terhadap pembangunan fasilitas sosial dan keagamaan di wilayah itu.
“Masyarakat berharap agar masjid di tiga dusun Kapali, Butato, dan Poladingo bisa mendapat perhatian. Setidaknya ada dukungan renovasi dari pihak pelaku usaha. Intinya, kerusakan lingkungan harus diminimalisir dan aktivitas tambang perlu diatur kembali,” jelasnya.
MIA menambahkan, masyarakat bersama pemerintah desa telah melakukan rapat dan menyepakati sejumlah poin penting terkait penataan aktivitas tambang di wilayah mereka.
“Pemerintah desa hanya membuatkan berita acara sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan masyarakat. Mereka hanya berperan sebagai fasilitator, karena memang tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan aktivitas PETI,” pungkasnya.








