Ranperda CSR hingga UMKM Disahkan, Pemda dan DPRD Pohuwato Perkuat Arah Pembangunan

Daripohiwato.id – Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato dalam rangka pembicaraan tingkat II sekaligus penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (22/12/2025).

Tiga Ranperda yang disetujui tersebut terdiri atas satu Ranperda usul inisiatif Pemerintah Daerah, yakni Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, serta dua Ranperda usul inisiatif DPRD, masing-masing Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi, dan Ranperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Pohuwato, Hamdi Alamri, didampingi Wakil Ketua II Delpan Yanjo. Turut hadir Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah, Mahyudin Ahmad, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh anggota DPRD.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Iwan S. Adam menegaskan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan aspek penting yang wajib dijalankan oleh setiap perusahaan agar kontribusi dunia usaha sejalan dengan arah pembangunan daerah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menurutnya, Ranperda tersebut memberikan kepastian dan perlindungan hukum, baik bagi perusahaan maupun masyarakat. Perusahaan memperoleh kejelasan mengenai kewajiban, ruang lingkup, serta mekanisme pelaksanaan CSR, sementara masyarakat mendapatkan perlindungan, khususnya yang terdampak langsung oleh aktivitas perusahaan.

Ia menambahkan, regulasi ini juga bertujuan mengarahkan program CSR agar tepat sasaran, berkelanjutan, dan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sekaligus mendorong pemberdayaan masyarakat secara berkesinambungan.

“Selain itu, Ranperda ini akan menciptakan iklim usaha yang kondusif melalui peningkatan transparansi dan akuntabilitas, serta mendorong partisipasi sektor swasta dalam pembangunan daerah,” ujarnya.

Sementara itu, terkait Ranperda tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, Wakil Bupati menyampaikan bahwa pemberian peluang dan perlindungan bagi koperasi dan UMKM merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Pemberdayaan koperasi dan UMKM bertujuan meningkatkan daya saing, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, serta menurunkan angka kemiskinan,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD serta panitia khusus (Pansus) atas kerja sama dan komitmen dalam menyelesaikan satu Ranperda usul pemerintah daerah dan dua Ranperda usul inisiatif DPRD.

Ia berharap, dengan disetujuinya ketiga Ranperda tersebut, penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Pohuwato dapat berjalan lebih optimal dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Menutup sambutannya, Wakil Bupati menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus membangun Pohuwato secara efektif, efisien, transparan, dan partisipatif.

“Kehadiran kami hari ini mewakili Bupati Pohuwato yang pada waktu bersamaan mengikuti agenda pemerintahan di Provinsi Gorontalo,” tutupnya.