Dilaporkan Mantan Istri, IK Beri Klarifikasi Soal Dugaan Pembongkaran Rumah

Daripohuwato.id – Pemberitaan salah satu media online yang menyebutkan IK dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Safrawaty B. Ali yang diketahui merupakan mantan istrinya terkait dugaan pembongkaran rumah, mendapat klarifikasi langsung dari pihak IK.

Kepada media ini, Kamis (29/1/2026), IK membantah seluruh tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

IK mempertanyakan dasar laporan Safrawaty terkait dugaan pembongkaran rumah yang disebut terjadi pada Selasa, 29 Januari 2026. Menurutnya, rumah yang dimaksud merupakan milik pribadinya yang diperoleh dari orang tuanya.

“Pembongkaran seperti apa? Itu rumah saya sendiri. Kalau disebut pembongkaran atau bahkan pencurian, bagaimana mungkin? Rumah itu milik saya, dan yang bersangkutan juga mengetahui hal tersebut,” ujar IK, seraya meminta namanya ditulis dengan inisial.

Ia menjelaskan, apabila rumah tersebut diklaim sebagai harta bersama, seharusnya disertai dengan bukti legal berupa dokumen kepemilikan.

“Status rumah ini jelas. Sertifikat atas nama saya. Tanah dan bangunan ini merupakan pemberian orang tua saya. Ibu saya masih hidup dan mengetahui riwayatnya. Tidak ada satu pun dokumen yang menyatakan rumah ini sebagai harta gono-gini saat kami bercerai,” jelasnya.

IK juga membantah tudingan telah melakukan pembongkaran rumah. Ia mengaku hanya datang untuk mengambil sebagian barang pribadinya yang masih berada di dalam rumah, dan hal tersebut telah diketahui oleh Safrawaty.

“Ada bukti percakapan WhatsApp. Dia tahu saya datang untuk mengambil barang, bahkan memberitahukan lokasi kunci cadangan. Jadi jika disebut pencurian, itu tidak benar,” tegasnya.

Terkait beredarnya video yang memperlihatkan kondisi rumah dalam keadaan berantakan, IK menyatakan kondisi tersebut telah terjadi sebelum dirinya tiba di lokasi.

Atas tuduhan tersebut, IK meminta Safrawaty B. Ali menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui pemberitaan media maupun media sosial dalam waktu 1×24 jam. Apabila tidak dipenuhi, IK menyatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik.

Pos terkait