Kasi Perlindungan Hutan (KPH) Unit 3 Pohuwato Jemri Peleng, menanggapi dugaan suplai kayu tak berizin untuk proyek pembangunan kandang ayam di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo.
KPH Unit 3 Pohuwato Jemri Peleng menjelaskan, untuk dugaan pengadaan kayu ilegal pada proyek kandang ayam tersebut belum di ketahuinya.
“Saya baru dengar juga, nanti kita akan turun. Yang jelas kayu ilegal, kayu yang tidak mempunyai izin,” jelasnyanya via telfon, Selasa 24/10/2023, kemarin.
“Terkait dengan itu, Aturannya jelas, UU yang di kita itu UU 41 tahun 1999, dan UU 18 tahun 2013, terkait dengan persoalan kayu ilegal,” lanjut kata Jemri Peleng dengan tegas.
Adapaun penjabaran dari pada UU 41 tahun 1999, dan UU 18 tahun 2013 sebagai berikut,
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Penyelenggaraan, Perlindungan Hutan dan Konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari.
Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Pada pemberitaan sebelumnya telah di terbitkan terkait Proyek pengadaan bibit ayam paket dan pembangunan kandang di Desa Karya Baru dinilai janggal.
Warga mengendus adanya mainan oknum pejabat desa yang ingin mengambil keuntungan dari proyek berbanderol Rp. 250 juta itu, lantaran suplai kayu untuk pembangunan kandang tak memiliki ijin. (Dandi)