Daripohuwato.id – Klaim pihak perusahaan pertambangan PT PETS yang menyebut telah mendapat restu dari Abdul Hamid Sukoli (AHS) untuk mulai menggarap kawasan tambang di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, dibantah tegas oleh AHS.
Bantahan itu muncul setelah beredarnya video yang memperlihatkan perwakilan PT PETS, Andriyanto, bersitegang dengan masyarakat di lokasi pertambangan. Dalam video tersebut, pihak perusahaan menyatakan bahwa AHS atau yang akrab disapa Ayah Ypoin telah memberikan hak penuh kepada PT PETS untuk mengelola kawasan yang saat ini masih dikuasai masyarakat lokal.
Menanggapi hal tersebut, AHS menegaskan dirinya tidak pernah memberikan izin maupun mandat kepada perusahaan untuk memulai aktivitas di area yang hingga kini masih berpolemik dengan warga.
“Pernyataan perusahaan yang mengatasnamakan saya itu tidak benar. Itu klaim sepihak yang tidak berdasar dan berpotensi memperkeruh situasi di lapangan,” ujar AHS, Rabu (13/5/2026).
Menurut AHS, pencatutan namanya diduga dilakukan untuk membangun legitimasi di hadapan masyarakat agar aktivitas perusahaan dapat berjalan tanpa hambatan. Padahal, persoalan antara perusahaan dan warga disebut belum terselesaikan.
Ketegangan antara masyarakat dan perusahaan disebut berakar dari persoalan tali asih yang hingga kini belum menemui titik terang. Sebelumnya, PT PETS dikabarkan menjanjikan tali asih kepada warga sebagai kompensasi alih profesi, bukan sebagai ganti rugi lahan.
Namun, sebagian masyarakat menilai nilai kompensasi yang ditawarkan masih terlalu kecil dan belum cukup untuk menunjang sumber penghidupan baru. Kondisi itu membuat sejumlah warga tetap bertahan di lokasi pertambangan dan menolak aktivitas perusahaan.
“Masalah tali asih memang belum selesai dan terus kami desak ke PT PETS. Masih ada beberapa masyarakat yang haknya belum terselesaikan,” ungkap salah satu sumber yang memantau situasi di Pohuwato.
AHS Minta Perusahaan Utamakan Musyawarah
AHS bersama sejumlah pihak meminta PT PETS tidak terburu-buru melakukan aktivitas di lapangan sebelum seluruh persoalan dengan masyarakat benar-benar diselesaikan.
Menurutnya, percepatan pengelolaan tambang tanpa komunikasi dan musyawarah dengan warga berpotensi memicu konflik yang lebih besar.
Ia juga mengingatkan agar penyelesaian persoalan dilakukan tanpa tindakan kriminalisasi terhadap warga yang selama ini menggantungkan hidup di kawasan tersebut.
“Kalau perusahaan ingin menyelesaikan proyek ini, maka segera tuntaskan urusan dengan masyarakat. Kita hindari konflik, tapi jangan ada kriminalisasi,” tegas AHS.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT PETS belum memberikan keterangan resmi terkait bantahan AHS maupun polemik yang berkembang di Kabupaten Pohuwato.
Masyarakat berharap perusahaan segera membuka ruang dialog secara terbuka guna mencari penyelesaian yang adil dan bermartabat bagi seluruh pihak.







