DPRD Pohuwato Soroti Penghapusan Beasiswa Daerah Sejak 2025

Gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Pohuwato menggelar rapat kerja untuk mengevaluasi program beasiswa pemerintah daerah yang berlangsung di ruang sidang DPRD Pohuwato, Selasa (9/6/2026).

Rapat tersebut dihadiri Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, pimpinan dan anggota Komisi I serta Komisi III, bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Turut hadir Asisten Pemerintahan, Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), serta Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).

Dalam rapat itu terungkap bahwa program beasiswa daerah telah dihentikan sejak tahun 2025 dan tidak lagi dianggarkan dalam APBD tahun 2026. Kebijakan tersebut diambil pemerintah daerah sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran.

Sekretaris Dinas Pendidikan menjelaskan bahwa saat ini bantuan pendidikan yang masih dapat diakses masyarakat hanya berasal dari pemerintah pusat melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP).

“Beasiswa sejak 2025 sudah tidak ada lagi karena pertimbangan efisiensi. Hari ini yang masih membantu kebutuhan pendidikan mereka hanya program dari APBN melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP),” ujar Sekretaris Dinas Pendidikan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, mengaku prihatin atas tidak tersedianya lagi anggaran beasiswa daerah. Menurutnya, Dinas Pendidikan sebagai leading sector bidang pendidikan seharusnya tetap memiliki program yang dapat membantu peserta didik yang membutuhkan dukungan biaya pendidikan.

“Saya sangat miris. Dinas Pendidikan yang menjadi leading sector urusan pendidikan di daerah ini justru anggaran beasiswanya tidak ada. Sejak 2025 program itu sudah dihilangkan. Ini menjadi catatan penting bagi kita,” tegas Nasir.

Ia menjelaskan bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) yang saat ini berjalan merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan dalam menentukan penerima bantuan tersebut.

“PIP ini kewenangan pusat. Data penerima sudah ditetapkan berdasarkan mekanisme by name by address. Sementara kondisi di daerah cukup memprihatinkan karena masih ada sekitar 400 anak yang tidak bersekolah,” ungkapnya.

Selain persoalan beasiswa, Nasir Giasi juga menyoroti maraknya keluhan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang kerap muncul setiap tahun, terutama saat penerimaan peserta didik baru maupun menjelang kelulusan siswa.

Menurutnya, DPRD menerima berbagai laporan dari masyarakat mengenai adanya pungutan yang dinilai membebani orang tua siswa. Karena itu, ia meminta Dinas Pendidikan lebih aktif melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap satuan pendidikan.

“Setiap penerimaan siswa baru maupun kelulusan siswa selalu muncul keluhan soal pungli. Kami belum melihat langkah yang maksimal dari Dinas Pendidikan untuk mengingatkan maupun melakukan pengawasan terhadap sekolah-sekolah,” ujarnya.

Nasir berharap Dinas Pendidikan dapat meningkatkan fungsi pengawasan agar praktik-praktik yang merugikan masyarakat tidak terus berulang dari tahun ke tahun.

“Kami berharap ada pengawasan yang lebih serius dari dinas. Persoalan pungli ini jangan terus terulang. Keluhan orang tua siswa hampir selalu muncul setiap tahun dan perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah daerah,” pungkas Nasir Giasi.

Pos terkait