DPRD Pohuwato Bahas 10 Ranperda 2026, Tiga Pansus Resmi Dibentuk

Daripohuwato.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Paripurna ke-34 dengan agenda Pembicaraan Tingkat I terhadap 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pohuwato Tahun 2026, Senin (20/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Beni Nento, didampingi Wakil Ketua I Hamdi Alami dan Wakil Ketua II Delvan Yanjo. Turut hadir Wakil Bupati Pohuwato Iwan S. Adam, anggota DPRD, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato.

Sebelum memasuki agenda utama, rapat paripurna diawali dengan suasana penuh khidmat. Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, mengajak seluruh peserta rapat untuk memanjatkan doa bagi almarhum Rachmat Gobel, anggota DPR RI sekaligus tokoh Gorontalo yang telah meninggal dunia.

Beni kemudian menunjuk Anggota DPRD Pohuwato, Otan Mamu, untuk memimpin doa. Seluruh peserta rapat pun menundukkan kepala dan mengikuti doa bersama sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada almarhum.

Setelah rapat paripurna dibuka secara resmi, Ketua DPRD memberikan kesempatan kepada Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, untuk menyampaikan pidato terkait 10 Ranperda yang akan dibahas pada tahun 2026.

Pembahasan 10 Ranperda tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pohuwato dalam menyusun regulasi yang diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Pohuwato juga membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) yang akan bertugas membahas 10 Ranperda tersebut.

Nama-nama anggota Pansus kemudian dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Pohuwato, Hamkawaty Mbuinga, pada akhir rangkaian rapat paripurna.

Pembentukan tiga Pansus tersebut menjadi langkah awal untuk memasuki tahapan pembahasan secara lebih mendalam terhadap 10 Ranperda yang telah diajukan.

Rapat Paripurna ke-34 DPRD Kabupaten Pohuwato berlangsung tertib dan lancar. Seluruh rangkaian agenda tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pohuwato dalam menjalankan fungsi legislasi serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan mendukung pembangunan daerah.

Dengan terbentuknya tiga Pansus, DPRD Pohuwato selanjutnya akan melakukan pembahasan terhadap 10 Ranperda Tahun 2026 sesuai dengan pembagian tugas masing-masing Pansus.

Pos terkait