Masa reses atau kunjungan kerja anggota DPRD ke daerah konstituennya untuk menyerap serta menampung aspirasi masyarakat tidak boleh dijadikan ajang kampanye Pemilu 2024.
Perlu diketahui, rencana DPRD Pohuwato melaksanakan reses mulai tanggal 4-9 Desember 2023, atau bertepatan dengan masa kampanye terbuka pemilu legislatif (Pileg), mulai tanggal 28 November 2023, hingga 10 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Pohuwato, Yolanda Harun mengatakan, jika anggota DPRD melaksanakan agenda Pemerintahan seperti reses tentu pihaknya tidak bisa melarang. Karena, reses adalah agenda rutin dari anggota legislatif.
“Kalau dilapangan sampai terjadi penyimpanan berupa minta dukungan atau mengarahkan masyarakat untuk memilih (Kampanye) yang bersangkutan tentu Bawaslu maupun Panwas akan melakukan tindakan,” terang Yolanda saat ditemui dikantornya, Senin (04/12/2023).
“Kalau reses disalahgunakan untuk kampanye itu jelas pelanggaran sebab sama saja menggunakan fasilitas Negara untuk kampanye. Ini bisa dikatagorikan merongrong proses Demokrasi. Sanksinya selain bisa pidana juga moralitas,’’ tegasnya menambahkan.
Ia menjelaskan, sebelumnya Bawaslu Pohuwato juga sudah melakukan sosialisasi kepada anggota legislatif sehingga aturan dan larangan itu sudah disampaikan sebelum anggota legislatif turun melaksanakan reses. “Harapan saya seluruh anggota legislatif dalam melakukan reses untuk tidak menjadi ajang kampanye. Sejauh ini belum ada dugaan pelanggaran yang terjadi dimasa kampanye yang dilakukan peserta pemilu,” ungkapnya. (Dandi)