Mediasi perkara perdata gugatan IUP KUD Darma Tani Marisa kembali ditunda. Mediasi yang seharusnya digelar pada Senin, 11 Desember 2023, ditunda hingga Selasa, 19 Desember 2023.
Kuasa hukum penggugat, Irfan Slamet Bano, mengatakan bahwa mediasi yang digelar pada Senin kemarin hanya dihadiri oleh kuasa hukum masing-masing pihak. Pihak tergugat, KUD Darma Tani Marisa, tidak diwakili oleh pengambil kebijakan perusahaan.
“Harapannya, pada mediasi selanjutnya, pihak tergugat dapat diwakili oleh pengambil kebijakan perusahaan,” ujar Irfan.
Gugatan IUP KUD Darma Tani Marisa dilayangkan oleh dua penambang lokal, Nurlaila Kadji dan Safitri Kadji. Gugatan tersebut diajukan karena penggugat menilai bahwa KUD Darma Tani Marisa tidak memiliki izin yang sah untuk melakukan kegiatan pertambangan di wilayah Pohuwato, Gorontalo.
Irfan mengatakan bahwa pihaknya masih membuka peluang untuk penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, apabila mediasi gagal, pihaknya akan melanjutkan proses persidangan.
“Kami masih membuka peluang untuk penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, apabila mediasi gagal, kami akan melanjutkan proses persidangan,” tegas Irfan. (Dandi)