Anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa, yang berharap dukungan doa dari masyarakat, khususnya para penambang, dalam perjuangannya untuk memperjuangkan hak rakyat tambang.
Nurlaila Kadji bersama Safitri Kadji menggugat peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) KUD Dharma Tani ke pihak perusahaan pertambangan. Dalam IUP tersebut, tercantum 100 hektar lahan tambang yang dikelola oleh masyarakat lokal, telah beralih ke tangan perusahaan.
“Saya berharap dukungan dan doa dari masyarakat, sebab demi mereka saya berdiri perjuangkan hak mereka,” terang Nur seraya menambahkan bahwa, apa pun hasil dari perjuangan ini semata-mata melanjutkan perjuangan almarhum suaminya, Safri Kadji, demi kemaslahatan masyarakat lokal yang telah mengelola hasil dari perut bumi.
“Apapun hasil dari gugatan di pengadilan, adalah bagian dari mencari keadilan bagi masyarakat,” katanya menambahkan.
Dia juga menegaskan bahwa, dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi dalam gugatan ini. Hal ini dibuktikan dengan penolakan dirinya untuk mengikuti mediasi berikutnya. Ia ingin langsung ke pokok perkara dan tidak ingin berlama-lama dalam mediasi.
Gugatan Nurlaila Kadji dan Safitri Kadji telah memasuki tahap mediasi keempat. Dua kali mediasi sebelumnya ditunda karena pihak perusahaan tidak hadir. Mediasi keempat akan digelar pada tanggal 3 Januari 2024. (Dandi)