Masyarakat Bonebolango khususnya penambang menerima kabar gembira dari Pengadilan Negeri Gorontalo, dimana mereka menang gugatan atas lawannya PT Gorontalo Mineral.
Melirik hasil kemenangan itu, Irfan Slamet Bano selaku kuasa hukum dari Nurlaila Kadji dan Safitri Kadji yakin menang gugatan di PN Gorontalo.
“Kami pun yakin akan menang gugatan di PN Gorontalo, karena gugatan hampir sama perkaranya. Dimana masyarakat penambang Bonebolango pada wilayah pertambangan rakyat/WPR yang dikembali kemasyarakat penambang,” ucap Irfan.
Pihaknya meyakini lahan 100 HA itu milik masyarakat penambang. “Sementara pada gugatan kami dalam perkara 100/pdt.g/2023/PN.Gtlo pada IUP yang merupakan milik masyarakat penambang yang diahlikan ke perusahaan,” ungkapnya
Diketahui, Putusan gugatan masyarakat Bonebolango telah memperoleh hasil baik atas gugatan mereka terhadap PT Gorontalo Mineral yang dikeluarkan PN Gorontalo pada tanggal 7 Desember 2023.
Sementara gugatan serupa juga masih berlangsung di PN Gorontalo dimana PT PETS, Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, digugat oleh Nurlaila dan Safitri atas peralihan IUP KUD, dimana di dalamnya terdapat 100HA lahan tambang yang telah di kelola oleh masyarakat lokal Pohuwato. (Dandi)