Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, melakukan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama dengan Direktur Operasional PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo yang diwakili oleh Group Head Operasional, Linda Moniaga.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala BPKPD Pohuwato, Teti Alamri, SE, dan Pimpinan PT. Bank Sulut-Go Cabang Marisa, Hasan Hamid, di Kantor Pusat Bank SulutGo, Selasa (06/02/2024).
Kesepakatan ini bertujuan untuk mengatur penggunaan dan penyelenggaraan kartu kredit pemerintah daerah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta penempatan dana (deposito).
“Apresiasi kepada pihak Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo atas kerja sama. Kesepakatan ini adalah implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 dan surat edaran Kemendagri Nomor 903/5286/sj, yang mengatur penggunaan kartu kredit pemerintah daerah,” terang Bupati Saipul dalam sambutanya.
Dia menjelaskan bahwa kesepakatan ini adalah komitmen nyata Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. “kesepakatan ini akan membantu dalam pembayaran non-tunai belanja barang/jasa dan belanja modal dalam pelaksanaan APBD melalui mekanisme uang persediaan (UP),” jelasnya.
Kesepakatan tersebut juga mencakup tata cara penggunaan kartu kredit pemerintah daerah, jaminan pembayaran, penerbitan tagihan e-billing, dan pemberian layanan terkait penggunaan kartu kredit pemerintah daerah. Bupati Saipul berharap kesepakatan ini akan membantu efektivitas dan efisiensi penggunaan uang persediaan (UP) serta menciptakan sinergi yang bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat, pungkasnya. (Dandi)