Polemik gugatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani, Masi bergulir di Pengadilan Negeri Gorontalo.
Nurlaila Kadji dibuat geram dengan surat permohonan tergugat intervensi yang didalamnya menyatakan bahwa penggugat Nurlaila Kadji dan Safitri Kadji bukan anggota KUD Dharma Tani.
Surat permohonan intervensi itu membuat dirinya dan keluarga besarnya merasa tersinggung. nurlaila Kadji bahkan memiliki bukti berupa kartu anggota dan dokumen lainnya yang membuktikan bahwa ia bagian dari keanggotaan Koperasi KUD Dharma Tani.
Bahkan Nurlaila Kadji memperlihatkan kartu anggota almarhum Ayahnya dengan nomor anggota 001. Tak terima dengan surat permohonan intervensi tergugat tersebut, dirinya pun secara hukum akan meminta pertanggungjawaban perihal status keanggotaanya.
“Saya akan meminta pertanggungjawaban hukum baik pidana maupun perdata tentang hak keanggotaan yang hilang, saya juga akan menggalang anggota untuk melakukan RA luar biasa. Kecuali, Pengurus KUD Dharma Tani meminta maaf atas penyataan tersebut,” tutur Nurlaila Kadji, kamis (02/11/2023).
“Ingat badan hukum KUD Dharma Tani Marisa milik seluruh anggota Koperasi, Keputusan Tertinggi ada ditangan anggota. Pengurus, Pengawas, serta Organ lainnya dipilih oleh anggota dan seluruh keputusan pengurus harus atas sepengetahuan anggota. Karena, seluruh program kerja Koperasi diputuskan, ditetapkan melalui RAT atau Forum Rapat Anggota lainnya,” kata Nurlaila Kadji dengan tegas.
Lanjut, Nurlaila Kadji mengatakan, memilih jalur hukum dalam bentuk gugatan perdata di Pengadilan Negeri Gorontalo, demi seluruh masyarakat penambang Pohuwato bukan untuk pribadi saya, saya berharap akan mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan.
“Seharusnya apa yang saya lakukan hari ini, itu yang harus dilakukan oleh Pemerintah melalui Forkopimda Kabupaten dan Provinsi Gorontalo. sebab didalamnya ada unsur terkait yang menurutnya harus meniliti putusan perdata/TUN,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada kamis 2 November 2023 kemarin, penggugat Nurlaila Kadji melalui kuasa hukumnya Irfan Slamet Bano, S.H.I memberikan jawaban atas permohonan tergugat intervensi yang dimohonkan oleh KUD Dharma Tani Marisa. Pada jawabanya, penggugat melalui kuasa hukumnya dengan tegas menolak permohonan tergugat intervensi tersebut.
“Untuk tanggapan intervensinya, sudah dimasukan tadi pagi melalui sistem Ecourt,” ujar Irfan Slamet Bano.
“Pada intinya kami menolak permohonan intervensi dari KUD,” tandasnya. (Dandi)