Daripohuwato.id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, kian marak. Diduga, setiap minggunya alat berat jenis Excavator yang bebas masuk ke wilayah PETI tersebut semakin bertambah dan bebas masuk dengan syarat retribusi 25 juta per unit.
Menurut salah satu warga Dengilo yang enggan disebutkan namanya, saat ini terdapat sekitar 30 alat berat yang beroperasi di lokasi PETI. “Yang kerja di Dengilo itu kurang lebih tiga puluhan alat berat,” ungkap dia, Selasa (02/07/2024).
Warga tersebut juga menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang dinilai tidak tegas dalam menindak aktivitas PETI.
“Saya juga tidak tau mau berbuat apa, wilayah kami sudah rusak, sampai hari ini pun pihak Polres Pohuwato dan Polsek Paguat tidak pernah ada tindakan sama sekali terhadap para pelaku perusak lingkungan yang bebas merusak tanah Dengilo,” keluhnya.
Lebih lanjut, warga tersebut menuding adanya dugaan setoran retribusi kepada oknum tertentu untuk melancarkan aktivitas PETI.
“Sama om Aten saja dua alat yang kerja di lokasinya, dan yang jaga itu ponakannya si Ato, belum lagi di sampingnya ada lokasinya ka Heri,” bebernya.