Daripohuwato.id – Polres Pohuwato menggelar apel pasukan penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di halaman Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato, Senin (05/01/2026). Kegiatan ini menjadi langkah tegas kepolisian dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal serta menertibkan penggunaan alat berat jenis excavator di sejumlah titik rawan PETI.
Apel pasukan dipimpin langsung oleh Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni. Usai apel, personel gabungan langsung diterjunkan untuk melakukan penyisiran di wilayah Bulangita dan Teratai yang selama ini terindikasi sebagai lokasi aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dalam penyisiran tersebut, petugas menemukan sebanyak 18 unit alat berat jenis excavator yang terparkir di beberapa titik. Namun, tidak ditemukan alat berat yang sedang beroperasi. Meski demikian, polisi mengamankan sejumlah peralatan yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas PETI.
Barang bukti yang diamankan antara lain 15 unit mesin alkon, 1 unit mesin genset, 3 lembar karpet, serta 2 unit alat dulang. Seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Pohuwato untuk dilakukan inventarisasi dan pendalaman lebih lanjut.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan di wilayah PETI Teratai, jajaran Polres Pohuwato memastikan tidak ditemukan aktivitas pertambangan ilegal yang sedang berlangsung.
Polres Pohuwato menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang dinilai merusak lingkungan serta melanggar hukum di wilayah Kabupaten Pohuwato.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni menekankan bahwa seluruh rangkaian penertiban dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis.
“Kegiatan ini kita lakukan secara humanis. Kita tidak mencari musuh, karena yang kita hadapi adalah masyarakat kita sendiri. Tidak perlu ada gerakan tambahan dan tidak perlu bergaya arogan. Saat ini kita memasuki era yang lebih maju, di mana polisi adalah penjaga peradaban,” tegas Kapolres.
Ia menambahkan, apabila ditemukan masyarakat maupun alat yang terlibat dalam aktivitas ilegal, maka penindakan akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Jika ada orangnya atau alatnya, amankan secara humanis. Apabila tidak ada orangnya, cukup lakukan inventarisasi. Tidak perlu merobohkan tenda atau merusak alat maupun fasilitas. Angkut saja barang bukti yang dapat dijadikan alat bukti,” jelasnya.
Kapolres juga mengingatkan pentingnya prosedur dalam proses penyitaan barang bukti.
“Pastikan seluruh barang bukti didokumentasikan melalui foto dan video, serta disaksikan oleh aparat desa seperti kepala desa, RT, atau RW. Hal ini penting untuk menghindari potensi permasalahan di kemudian hari,” pungkasnya.





