Terdapat beberapa tempat umum yang dilarang untuk di tempelkan bahan kampanye pemilu, salah satunya pepohonan. Alat Peraga Kampanye (APK) milik calon anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ronnie Sianturi, terpasang di pohon.
APK tersebut ditemukan di jalan Gagak, Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, pada Jumat (15/12/2023). APK berupa spanduk dengan gambar dan tulisan Ronnie Sianturi.
Suparman Malik, anggota Panwaslu Marisa mengatakan bahwa, pemasangan APK di pohon merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum. Pasal 70 ayat 1 huruf (h) PKPU tersebut menyebutkan bahwa dilarang memasang APK di pepohonan yang berada di pinggir jalan, kecuali pohon milik pribadi yang berada di muka rumah.
“Panwascam Marisa akan memberikan surat saran perbaikan yang bersangkutan melalui LO, Tim Kampanye ataupun Tim Suksesnya,” terang Suparman melalui telepon seluler.
Dia mengatakan, jika surat saran perbaikan tersebut tidak ditindaklanjuti, maka Panwascam Marisa akan meneruskan hal ini ke Bawaslu Pohuwato untuk ditindaklanjuti bersama pihak terkait untuk penertiban APK yang melanggar ketentuan. “Kami (Panwascam Marisa) akan meneruskan hal ini ke Bawaslu Pohuwato dan bersama pihak terkait akan menertibkan APK tersebut,” katanya.
Sementara itu, Yolanda Harun, Ketua Bawaslu Pohuwato, mengatakan bahwa, pihaknya telah mengirimkan surat imbauan kepada partai politik (Parpol) agar tidak memasang APK di tempat-tempat yang dilarang.
“Kami sudah mengirimkan surat imbauan ke parpol dan kami berharap parpol-parpol mematuhinya,” ujar Yolanda melalui Pesan WhatsApp.
“Bawaslu Pohuwato menghimbau peserta pemilu untuk memperhatikan ketentuan pemasangan APK yang berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Pohuwato, masi dipasang ditempat umum berupa pohon dan pasilitas pemerintah seperti tiang listrik yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang dilarang,” ungkapnya. (Dandi)