Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pohuwato, turut serta dalam kegiatan rapat finalisasi petunjuk teknis pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam pengawasan Pemilu Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Ketua Bawaslu Pohuwato, Yolanda Harun menyampaikan bahwa, pembentukan PTPS merupakan salah satu upaya Bawaslu untuk meningkatkan pengawasan pada tingkat tempat pemungutan suara (TPS). PTPS akan berperan penting dalam mengawal proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
“Bawaslu Pohuwato telah mempersiapkan diri untuk menghadapi Pemilu Tahun 2024. Bawaslu Pohuwato melakukan berbagai persiapan, termasuk pelatihan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pengawasan Pemilu,” terang Yolanda, melalui pesan WhatsApp.
“Bawaslu Pohuwato berkomitmen untuk mengawal Pemilu Tahun 2024 yang jujur, adil, dan berintegritas,” ujarnya menambahkan.
PTPS merupakan salah satu instrumen pengawasan Pemilu yang penting. PTPS memiliki peran untuk :
- Melakukan pengawasan terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS,
- Membantu pemilih dalam menggunakan hak pilihnya,
- Membantu menyelesaikan sengketa pemilu yang terjadi di TPS,
- Menjaga kondusivitas pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Lanjut, kata Yolanda, diperlukan peran aktif dari masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pembentukan PTPS. Masyarakat dapat memberikan usulan nama-nama calon PTPS kepada Bawaslu Kabupaten/Kota setempat.
“Pemilu Tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia terus mempersiapkan diri untuk mengawal Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas,” tandasnya. (Dandi)