Daripohuwato.id – Pemerintah Kabupaten Pohuwato bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kadhi, Hakim, Lembaga Adat, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), serta perwakilan lembaga keagamaan Islam telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Arman Mohamad, menjelaskan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan harus ditunaikan sebelum Hari Raya IdulFitri.
“Untuk tahun ini, besaran zakat fitrah di Kabupaten Pohuwato ditetapkan sebesar Rp 40.000 per jiwa, atau dapat dibayarkan dalam bentuk 2,5 kg beras atau 3,5 liter beras,” ujar Arman.
Ia menambahkan bahwa penentuan nominal tersebut didasarkan pada harga rata-rata bahan pokok, khususnya beras, yang berlaku selama satu tahun terakhir di wilayah Pohuwato. Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dalam bentuk uang tunai maupun beras sesuai ketentuan syariat Islam.
“Umat Muslim dapat menunaikan zakat fitrah melalui masjid di lingkungan masing-masing, lembaga amil zakat, atau langsung ke Baznas Pohuwato,” jelasnya.
Sebagai bagian dari upaya mempermudah masyarakat, Masjid Agung Pohuwato juga akan membuka layanan pembayaran zakat fitrah setiap hari, mulai 1 Ramadan hingga menjelang IdulFitri.
“Penetapan ini menjadi pedoman bagi umat Islam di Pohuwato dalam menunaikan zakat fitrah sebagai sarana penyucian diri sekaligus penyempurna ibadah puasa,” kata Arman.
“Rapat penentuan zakat fitrah dilakukan lebih awal agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan pembayaran zakat fitrah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (Dandi)