Daripohuwato.id – Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna ke-60 DPRD Kabupaten Pohuwato, Kamis (04/07/2024).
Penyusunan Ranperda ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan telah disesuaikan dengan hasil audit BPK.
“Pertanggungjawaban ini merupakan bentuk pertanggungjawaban dari seluruh APBD yang dilaksanakan selama tahun 2023,” ucap Bupati Saipul.
“Ranperda ini fokus pada penjelasan mengenai pertanggungjawaban keuangan sebagaimana yang tertuang dalam laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2023.
Pemerintah daerah juga telah mencermati rekomendasi-rekomendasi BPK terkait pelaksanaan APBD 2023 dan hasil LHP tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya.
“Telah dilakukan langkah-langkah kebijakan pemerintah daerah dan diharapkan mendapatkan dukungan penuh dari semua pihak, terutama DPRD Kabupaten Pohuwato,” ujarnya menambahkan.
“Rekomendasi yang akan diberikan DPRD dapat menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjutinya agar tercipta tata kelola pemerintahan yang amanah demi kepentingan daerah dan masyarakat Kabupaten Pohuwato,” harpanya. (Dandi)