Cara Cek Status Dukungan Calon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan di Pohuwato

Sebagai syarat menjadi Calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato telah mensyaratkan bahwa, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap.

Untuk syarat dukungan, calon harus menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau surat perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk validasi dukungan.

Bacaan Lainnya

Nah terkait dukungan tersebut, KPU menginformasikan bahwa, masyarakat dapat mengunjungi laman resmi KPU yakni https://infopemilu.kpu.go.id.

Dengan mengunjungi laman resmi KPU tersebut, masyarakat bisa mengetahui status pemberian dukungan yang bersangkutan kepada Pasangan Calon perseorangan. Caranya Pun terbilang cukup mudah.

“Apabila nomor induk kependudukan terdaftar sebagai pendukung Pasangan Calon perseorangan, maka akan muncul keterangan nama Pasangan Calon perseorangan yang didukung. Selanjutnya, mengklik tombol “TANGGAPAN” untuk dapat digunakan menyatakan tanggapan tidak mendukung,” ucap koordinator divisi teknis dan penyelenggaraan, Dian F. Pakaya, Senin (10/06/2024).

Selain itu kata Dian, masyarakat bisa memberikan tanggapan. Masyarakat bisa memberikan tanggapan atau menyampaikannya secara online maupun offline.

“Masa waktu tanggapan masyarakat dibuka pada tanggal 13 Mei hingga 26 Juli 2024. Selain menyampaikan melalui situs resmi KPU, masyarakat juga dapat mengunjungi kantor KPU Pohuwato di Jl. MH Thamrin Desa Palopo, Marisa,” pintanya. (Dandi)

Pos terkait