Diduga Mabuk, Pengendara Motor Tabrak Minibus

Daripohuwato.id – Kecelakaan lalu lintas terjadi pada malam hari di Jalan Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Insiden ini melibatkan sepeda motor Yamaha DM 3986 DU yang dikendarai seorang pria berinisial AIB POU, dan sebuah minibus DM 1324 DB yang dikemudikan oleh Rinto.

Peristiwa bermula saat sepeda motor melaju dari arah Pantai Pohon Cinta menuju simpang empat Blok Plan. Saat melintasi jalan lurus beraspal di wilayah Desa Palopo, sepeda motor tersebut menabrak bagian belakang minibus yang melaju searah di depannya.

Bacaan Lainnya

Akibat tabrakan, pengendara sepeda motor mengalami luka robek pada bagian wajah dan segera dilarikan ke RSUD Bumi Panua Pohuwato untuk mendapatkan perawatan medis. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni, mengimbau masyarakat untuk senantiasa mengutamakan keselamatan dalam berkendara dan tidak menjadikan jalan umum sebagai arena balapan.

“Jangan pernah ber balapan di jalan raya. Jalan adalah milik bersama. Mari saling menghargai sesama pengguna jalan. Fokuslah saat berkendara dan jadikan keselamatan sebagai prioritas utama. Hindari pula mengemudi dalam kondisi mengantuk, karena sangat berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib.

“Mari kita menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Wujudkan jalanan yang aman, nyaman, dan tertib di Pohuwato demi keselamatan serta kesejahteraan bersama,” lanjutnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Pohuwato, IPTU Jefriansyah Tangahu, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi di lokasi, terdapat dugaan kuat bahwa pengendara motor berada dalam pengaruh minuman beralkohol dan memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi.

“Cuaca saat kejadian cerah, kondisi jalan baik, dan arus lalu lintas lancar. Namun, dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, kami menduga kuat bahwa pengendara sepeda motor dalam pengaruh alkohol,” ungkapnya.

IPTU Jefriansyah turut mengingatkan masyarakat agar tidak berkendara dalam kondisi mabuk maupun mengantuk.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi alkohol sebelum berkendara. Tindakan itu sangat berbahaya, baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Mengemudi dalam kondisi mabuk tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai moral dan agama,” pungkasnya. (Dandi)

Pos terkait