Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang di selenggarakan oleh penyelenggara Negara dan Pemerintah.
Kejadian tak mengenakan dialami oleh Refly Yusuf, warga yang berasal dari Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, ketika hendak membawa anaknya berobat di salah satu Praktek Dokter Anak di Kecamatan Buntulia, senin (30/10/2023).
Wahiyudin M, Asisten Pratama II Ombudsman mengatakan, dalam Ombudsmen kebanyakan masyarakat tidak paham bahwa itu melanggar Administrasi seorang dokter di berikan kewenangan oleh negara untuk menyelengarakan pelayanan dalam hal ini pelayanan dasar.
“Apalagi dia pegawai rumah sakit Daerah perlakuanya tidak patut. Ombudsman itu salah satu bentuk administrasi tidak patut, dalam kasus ini kami belum berkomentar banyak itu belum masuk ke kami laporannya cuman kemi melihat di media itu baru diduga yang di lakukan oleh dokter itu dalam bentuk tidak patut,” pungkasnya, rabu (01/11/2023)
Terakhir, jika ada masyarakat yang melaporkan tentang pelayanan Dokter Anak, Ombudsman siap menerima laporan.
“Silahkan di laporkan jika ada masyarakat menjadi korban nanti kita ada pelayanan hari ini sampai besok,” kata Wahyudi. (Dandi)