Daripohuwato.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato kembali menggelar rapat strategis lanjutan dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi. Rapat yang berlangsung pada Kamis (15/5) ini digelar dalam format uji publik yang terbuka.
Berbagai elemen masyarakat turut dilibatkan dalam diskusi tersebut, mulai dari tokoh agama, tokoh adat, hingga perwakilan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM). Keterlibatan mereka dianggap penting untuk memastikan regulasi yang disusun mencerminkan nilai-nilai sosial dan budaya yang berlaku di tengah masyarakat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pohuwato, Rizal Pasuma, menegaskan bahwa pembahasan Ranperda ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menciptakan regulasi yang berpihak pada kepentingan umum, sekaligus menjaga harmoni sosial.
“Kami ingin memastikan bahwa pengaturan tempat hiburan dan rekreasi di Pohuwato tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pokok-pokok pikiran dari tokoh agama dan tokoh adat sangat kami butuhkan dalam penyusunan Ranperda ini,” ujar Rizal.
Lebih lanjut, Rizal menyampaikan bahwa rapat ini menjadi ruang penting untuk menyerap berbagai aspirasi dan masukan konstruktif dari masyarakat. Sejumlah usulan dan kritik disampaikan, antara lain terkait operasional tempat hiburan malam, batasan waktu operasional, hingga penetapan zona rekreasi yang dinilai sensitif.
“Ranperda ini harus bisa kita pertanggungjawabkan bersama. Untuk itu, partisipasi publik sangat kami harapkan hingga proses penyusunan selesai,” tambahnya.
DPRD Pohuwato menegaskan, proses perumusan Ranperda akan terus melibatkan masyarakat secara terbuka hingga tahap final. Tujuannya, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berkeadilan, berkelanjutan, dan sesuai dengan karakteristik daerah. (Dandi)