DPRD Pohuwato Matangkan Ranperda Tempat Hiburan dan Rekreasi, Libatkan Tokoh Adat dan Organisasi Islam

Daripohuwato.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengaturan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi sebelum disahkan menjadi Perda.

Ranperda ini merupakan salah satu dari empat rancangan peraturan daerah yang saat ini tengah melalui tahap uji publik. Setelah sebelumnya, pada Rabu (14/5), DPRD menggelar uji publik dengan pelaku usaha hiburan malam, pada Kamis (15/5), giliran tokoh adat dan lintas organisasi Islam yang diundang untuk memberikan masukan.

Bacaan Lainnya

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pohuwato, Rizal Pasuma, mengatakan bahwa keterlibatan berbagai elemen masyarakat ini bertujuan untuk menyempurnakan isi ranperda agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa pengaturan tempat hiburan dan rekreasi di Pohuwato benar-benar sesuai dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat, serta tidak menimbulkan keresahan,” ujar Rizal Pasuma.

Dalam forum tersebut, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pohuwato secara tegas menyampaikan rekomendasinya. Perwakilan Komisi Fatwa, Ustaz Wisno Pakaya, meminta agar pemerintah daerah menutup tempat hiburan malam yang mengarah pada praktik prostitusi.

“Kami dari Komisi Fatwa MUI menyarankan kepada Pemerintah Daerah untuk menutup tempat hiburan malam yang berbau prostitusi,” tegas Ustaz Wisno.

Forum lintas organisasi Islam yang hadir dalam pertemuan tersebut turut menyampaikan sejumlah rekomendasi guna penyempurnaan ranperda yang tengah digodok.

DPRD Pohuwato menargetkan, setelah melalui berbagai tahapan uji publik dan penyempurnaan, ranperda ini dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah demi menciptakan ketertiban dan keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Dandi)

Pos terkait