Daripohuwato.id – Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) melibatkan dua sepeda motor terjadi di Jalan Umum Desa Duhiadaa, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, Selasa (20/1/2026) malam sekitar pukul 23.00 Wita.
Dua pengendara yang terlibat dalam peristiwa tersebut masing-masing Husain Musa (34), warga Desa Pohuwato Timur, Kecamatan Marisa, dan Usman Lanio (38), warga Desa Iloheluma, Kecamatan Patilanggio. Akibat kecelakaan itu, kedua korban mengalami luka ringan dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bumi Panua Pohuwato untuk mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan keterangan kepolisian, sepeda motor Yamaha dengan nomor polisi DM 3785 DM yang dikendarai Husain Musa melaju dari arah Marisa menuju Patilanggio. Sementara sepeda motor Yamaha DM 3672 DP yang dikendarai Usman Lanio datang dari arah berlawanan.
Saat berada di tengah jalan, sepeda motor yang dikendarai Usman Lanio diduga mengalami kerusakan sehingga kehilangan kendali dan oleng ke kanan. Kondisi tersebut menyebabkan tabrakan dengan sepeda motor yang dikendarai Husain Musa.
Faktor utama penyebab kecelakaan diduga akibat kerusakan kendaraan yang dialami Usman Lanio. Selain itu, kedua pengendara diketahui tidak menggunakan helm saat berkendara. Usman Lanio juga tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) serta surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Kerugian material akibat kecelakaan tersebut diperkirakan mencapai Rp1.000.000. Kasus ini telah ditangani oleh Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Pohuwato, yang juga mengamankan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.








