Daripohuwato.id – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Pohuwato, Arman Mohamad buka suara terkait dugaan praktik jual beli ijazah. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Kami akan mengundang seluruh Ketua Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) di Pohuwato, termasuk Koordinator Wilayah (Korwil), penilik, dan pengawas. Ini tidak boleh dibiarkan. Jika terbukti, sanksi tegas akan kami ambil,” ujar Arman Mohamad usai menghadiri rapat dengan DPRD pada Selasa (15/10/2024).
Kasus ini mencuat setelah salah satu staf Dinas Pendidikan Pohuwato mengungkapkan adanya dugaan praktik jual beli ijazah. Menurut informasi yang diperoleh salah satu media, oknum tersebut diduga mematok harga Rp 1.500.000 untuk satu ijazah paket.
Praktik ini dianggap sebagai tindakan melanggar hukum dan mencoreng nama baik institusi serta pemerintah. “Saya mengungkapkan hal ini karena merasa prihatin. Praktik jual beli ijazah seperti ini tidak seharusnya terjadi,” ujar staf tersebut pada Jumat (11/10/2024).
Staf tersebut juga menambahkan bahwa praktik ini kemungkinan sudah berlangsung lama dan mencakup ijazah paket A, B, serta C. “Satu ijazah dihargai satu juta lima ratus ribu rupiah. Bisa jadi praktik ini sudah berjalan lama, dan pelaku mengakui hal tersebut dalam rapat,” jelasnya.
Oknum yang diduga terlibat, berinisial RV, saat ini diketahui bertugas di salah satu PKBM di Kecamatan Popayato Timur. (Dandi)