Daripohuwato.id – Dugaan adanya praktik jual beli ijazah di Kabupaten Pohuwato mencuat. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh salah satu media, sejumlah oknum di Dinas Pendidikan Kabupaten Pohuwato diduga mematok harga Rp 1.500.000 untuk satu ijazah paket.
Seorang staf Dinas Pendidikan Pohuwato yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik ini merupakan tindakan yang melanggar hukum dan sangat mencoreng nama baik instansi serta pemerintah.
“Saya merasa prihatin dengan adanya praktik jual beli ijazah ini. Hal seperti ini tidak seharusnya terjadi,” ujarnya, Jumat (11/10/2024).
Ia menambahkan, kemungkinan besar praktik jual beli ijazah ini telah berlangsung lama. Selain ijazah paket C, ada dugaan bahwa ijazah paket A dan B juga terlibat dalam praktik ilegal ini.
“Satu ijazah dijual dengan harga Rp 1,5 juta. Kemungkinan praktik ini sudah berjalan cukup lama, dan hal ini juga diakui oleh pihak terkait dalam rapat internal,” tambahnya.
Lebih lanjut, staf tersebut menyebutkan bahwa oknum yang diduga terlibat berinisial RV dan saat ini bertugas di salah satu Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) di Kecamatan Popayato Timur.
Saat dimintai konfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Pohuwato, Arman Mohamad, mengaku belum menerima informasi resmi terkait dugaan tersebut.
“Hingga saat ini belum ada informasi yang masuk ke saya. Jika benar ada, tentu harus ditindak tegas. Kami akan melakukan pengecekan terlebih dahulu,” ujar Arman saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan DPRD Pohuwato, Selasa (15/10/2024). (Dandi)