Daripohuwato.id – Memasuki hari keempat penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato kembali mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Pohuwato. Kali ini, satu unit alat berat jenis ekskavator merek Develon berhasil diamankan dari kawasan Damahu Kiki, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kamis (8/1/2026).
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari atensi langsung Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Drs. Widodo S.H., M.H., yang diteruskan kepada Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni S.I.K., M.H., dalam rangka menertibkan aktivitas pertambangan ilegal yang berdampak pada kerusakan ekosistem hutan.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa proses evakuasi alat berat tersebut menghadapi tantangan medan yang cukup berat. Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan harus menempuh perjalanan sekitar tiga jam untuk mencapai lokasi.
“Lokasi sangat sulit dijangkau dengan kendaraan roda empat. Personel terpaksa menggunakan kendaraan roda dua jenis tracker untuk mencapai titik koordinat alat berat,” ujar AKP Khoirunnas kepada awak media.
Setibanya di lokasi, ekskavator ditemukan dalam keadaan terparkir di area Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Namun, operator maupun para pekerja tidak berada di tempat dan diduga telah melarikan diri sebelum petugas tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di sekitar lokasi, petugas juga menemukan empat galon kosong yang diduga digunakan sebagai wadah bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Meski operator tidak ditemukan, pihak kepolisian mengaku telah mengantongi identitas yang diduga sebagai pemilik alat berat tersebut. Bahkan, dalam perjalanan menuju lokasi, tim sempat bertemu dengan seseorang yang mengaku sebagai pemilik ekskavator.
“Identitasnya sudah kami kantongi. Namun, belum bisa kami sampaikan secara detail karena masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan data lanjutan,” tegas AKP Khoirunnas.
Ia juga menegaskan bahwa langkah penindakan ini sekaligus menjawab aspirasi masyarakat terkait dugaan tebang pilih dalam penertiban alat berat di lokasi PETI. Menurutnya, Polres Pohuwato berkomitmen menindak seluruh aktivitas pertambangan ilegal tanpa pandang bulu.
“Sesuai arahan Bapak Kapolres, semua alat berat yang beroperasi di lokasi terlarang akan kami amankan. Tidak ada kendala dari sisi aturan hukum, hanya medan yang menjadi tantangan. Penegakan hukum akan dilakukan secara menyeluruh sesuai Undang-Undang Kehutanan,” pungkasnya.
Saat ini, satu unit ekskavator merek Develon tersebut telah berhasil dievakuasi dan diamankan di Mapolres Pohuwato sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Hingga kini, Polres Pohuwato telah menemukan lima unit alat berat jenis ekskavator yang diduga beroperasi di wilayah PETI kawasan Cagar Alam. Dua di antaranya, masing-masing merek Hyundai dan Develon, telah berhasil dievakuasi ke Mapolres Pohuwato. Sementara itu, tiga ekskavator lainnya dengan merek CAT, Zoomlion, dan Sany masih berada di lokasi karena mengalami kendala teknis dalam proses evakuasi.







