Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato menggelar rapat koordinasi penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas proses demokrasi di Aula Marisa Beach Resort (MBR) pada Rabu (03/04/2024).
Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk berdiskusi dan menyampaikan hasil audit dana kampanye. Hasil audit tersebut dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 335 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Anggota KPU Pohuwato, Divisi Teknis Penyelenggaran, Dian Pakaya menjelaskan bahwa, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk mengetahui penggunaan dana kampanye oleh partai politik peserta Pemilu 2024.
“Perlu diingat bahwa audit ini dilakukan oleh KAP independen, bukan oleh KPU sendiri,” tegas Dian.
“Hasil audit menunjukkan bahwa terdapat 6 partai politik yang dikategorikan tidak Patuh dalam penggunaan dana kampanye, dan 9 partai politik yang dikategorikan Patuh,” paparnya.
“Diantaranya Partai Politik yang tidak patuh, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Buruh, dan Partai Amanat Nasional (PAN),” jelasnya sambil menunjukan daftar Partai Politik yang tidak patuh.
“Adapun Partai Politik yang Patuh, di antaranya, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat,” tandasnya. (Dandi)