PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS), nampaknya serius dalam menghadapi gugatan perdata yang di layangkan oleh Nurlaila Kadji dan Safitri Kadji, di Pengadilan Negeri Gorontalo.
Informasi ini diperoleh dari kuasa hukum penggugat, bahwa kuasa hukum dari PT. PETS berasal dari ibu Kota (Jakarta).
“Iya, kuasa hukumnya perusahaan dari jakarta,” beber Irfan Slamet Bano, melalui pesan WhatsApp, Kamis (30/11/2023).
Ia pun tak gentar meski perusahaan menggunakan jasa pengacara dari ibu Kota. “Biasa aja ya.. siapapun dan dari manapun pengacaranya mereka adalah rekan sejawat. Sama halnya ketika saya beracara di Daerah lain mewakili dan mendampingi perusahaan, mereka lawan di dalam sidang, tapi rekan sejawat di luar sidang,” terangnya
Sebelumnya, pada sidang perdana kuasa hukum pihak penggugat dan para tergugat 1, 2, dan 3 hadir dalam sidang tersebut.
Pengacara pihak tergugat dalam hal ini PT.PETS berasal dari ibu kota pun turut hadir dalam agenda sidang perdana itu. Namun, pada agenda mediasi hari ini, tergugat pihak perusahaan bersama kuasa hukum tak hadir dalam sidang.
Ketidak hadiran hukum tergugat tersebut berdampak pada ditundanya agenda mediasi. Mediasi pun di agendakan kembali pada tanggal 11 Desember 2023. (Dandi)