Isu Pungutan Rp5 Juta per Alat Berat di Pohuwato: Kapolsek Taluditi Angkat Bicara

Daripohuwato.id – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) di portal akses menuju kawasan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Puncak Jaya, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, terus menjadi sorotan publik.

Sebelumnya, seorang warga melaporkan adanya pungutan sebesar Rp5 juta untuk setiap alat berat yang melintasi portal tersebut. Informasi itu dibenarkan oleh Kapolsek Taluditi, IPDA Ismail Dai, saat dikonfirmasi salah satu media melalui sambungan telepon WhatsApp pada Kamis (6/11/2025).

Menurut Ismail, portal tersebut dibentuk atas inisiatif masyarakat. Sebelum portal berdiri, sempat terjadi gesekan antarwarga terkait aktivitas alat berat di kawasan itu.

“Sempat ada permasalahan karena masyarakat tidak ingin alat berat naik (melewati portal). Saat itu, pada masa Camat Pak Isa Ali, masyarakat sudah tidak lagi bisa mencari nafkah. Jalan yang dilewati rusak akibat aktivitas alat berat,” ungkap Ismail.

Ia menambahkan, ketegangan sempat memuncak setelah satu alat berat dimintai pungutan hingga Rp20 juta. Kejadian tersebut kemudian memicu pertemuan antara pihak masyarakat dan pelaku usaha tambang.

“Karena sudah terjadi keributan, ayahanda memfasilitasi pertemuan yang melibatkan pelaku usaha tambang dengan masyarakat Desa Puncak Jaya, termasuk para ojek panggul (ojek orang),” jelasnya.

Ismail mengaku turut hadir dalam pertemuan tersebut setelah menerima laporan adanya potensi konflik di lapangan.

“Saya hadir bersama Camat Pak Ali, serta tiga ayahanda dari Puncak Jaya, Tirto Asri, dan Kalimas. Kehadiran kami dari Polsek hanya untuk menjaga keamanan, bukan ikut mengambil keputusan. Saat dimintai pendapat, saya menolak karena aktivitas tersebut ilegal,” tegasnya.

Dari hasil pertemuan itu, lanjut Ismail, dibuat surat kesepakatan yang sempat dimintai tanda tangannya. Namun ia menolak menandatangani dokumen tersebut karena menilai kegiatan yang dibahas merupakan aktivitas ilegal (PETI).

“Dalam kesepakatan itu disepakati pungutan sebesar Rp5 juta per alat berat, dengan alasan dana tersebut akan digunakan untuk perbaikan sarana dan prasarana di tiga desa. Namun setelah berjalan sekitar tiga bulan, realisasinya tidak ada. Uang yang dikumpulkan untuk perbaikan jalan tidak jelas penggunaannya,” bebernya.

Ismail menegaskan, hingga kini portal tersebut masih berdiri. Pihaknya telah melaporkan aktivitas tambang dan pungutan itu ke Polres Pohuwato untuk ditindaklanjuti.

“Portal masih ada sampai sekarang. Aktivitas tambang dan portal itu sudah saya laporkan ke Polres. Kami juga sudah mengimbau para penambang agar menghentikan aktivitas ilegal. Untuk tindak lanjutnya, kami masih menunggu arahan lebih lanjut,” tandasnya.

Pos terkait