Kades Karya Baru Sebut di Kabupaten Pohuwato Belum ada Surat Izin Pengolahan Kayu

Proyek pengadaan bibit ayam paket dan pembangunan kandang ayam di Desa Karya Baru Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato, dinilai janggal.

Warga mengendus adanya mainan oknum Pejabat Desa yang ingin mengambil keuntungan dari proyek berbanderol Rp. 250 juta itu, lantaran suplai kayu untuk pembangunan kandang tak memiliki ijin.

Bacaan Lainnya

Warga pun menduga, oknum Pejabat Desa sengaja menggunakan penyuplai kayu ilegal agar bisa mengakali Laporan Pertanggungjawaban penggunaan anggaran Desa untuk proyek “ayam” ini.

Terlebih menurut warga, dengan jumlah kayu sebanyak itu, tentu pihak pelaksana harus bisa mempertanggungjawabkan pembelian bahan baku yang akan digunakan dalam pembangunan kandang ayam seluas 9×25 meter itu.

“Artinya, kalau kandang dengan total biaya sebesar itu, dengan luasan bangunan seperti itu pak makan banyak kayu. Sementara informasi yang saya terima, kayu ini hanya dibeli dari tukang sensor. Baru bagaimana nanti pertanggungjawabannya,” tutur warga yang tidak mau disebutkan.

Dirinya juga khawatir jika kelalaian desa dalam memilih pihak ketiga sebagai penyuplai bahan baku kayu pembangunan kandang justru akan mengorbankan masyarakatnya sendiri.

“Jangan sampai ada temuan nanti karena ini kayu ilegal dan sebagainya terus yang disalahkan hanya tukang yang mensuplai kayu. Kami tidak mau ini terjadi, dan Desa harus hati-hati. Jangan sampai mengorbankan masyarakat sendiri,” pungkasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Desa Karya Baru Supriyanto Baino, Kamis (22/10/2023) mengakui bahwa, pembelian kayu untuk kandang tersebut tidak berasal dari pelaku usaha yang memiliki izin penebangan dan ataupun usaha pengolahan kayu.

“Kalau di Kabupaten Pohuwato ini kan belum ada surat izin kayu. Jadi tidak masalah (meski tidak memiliki izin usaha). Kita kan beli dari tukang sensor,” kata Supriyanto. (Dandi)

Pos terkait