Daripohuwato.id – Laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan seorang lansia, Tahir Mulia (76), hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kasus yang bermula dari tuduhan pencurian di Pasar Marisa tersebut masih berada pada tahap penyelidikan tanpa kepastian arah.
Hingga Jumat (3/4/2026), belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak Polres Pohuwato terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Kondisi ini memunculkan tanda tanya, mengingat laporan telah diajukan sejak 19 Maret 2026.
Peristiwa bermula saat Tahir Mulia dituduh mencuri sebuah dompet oleh seorang perempuan di kawasan Pasar Marisa. Perempuan tersebut diduga merupakan istri dari oknum anggota kepolisian. Tuduhan itu disampaikan secara terbuka di hadapan umum tanpa disertai bukti yang jelas.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, terlihat seorang pria yang diduga oknum polisi, tanpa mengenakan seragam, turut menyeret Tahir sembari melontarkan tuduhan.
“Ngana pelakunya, pelakunya,” ujar pria tersebut dalam rekaman video.
Kejadian itu langsung menarik perhatian warga sekitar. Tahir, yang merupakan petani asal Desa Karya Indah, Kecamatan Buntulia, mengaku merasa dipermalukan di depan umum. Ia kemudian melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Pohuwato.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor: Pengaduan/B/70/III/2026/SPKT/Res-Phwt.
Dalam keterangannya, Tahir menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan telah merusak nama baiknya, terlebih setelah video kejadian tersebar luas di media sosial.
Di sisi lain, perempuan yang menuduh, Andi Angga Lestari (34), juga melaporkan dugaan pencurian. Ia mengaku kehilangan dompet berwarna hitam berisi uang tunai sebesar Rp780.000 serta sejumlah kartu penting saat berbelanja di pasar. Laporannya tercatat dengan nomor: Pengaduan/8/69/III/2026/SPKT/Res-Phwt.
Menanggapi hal ini, Humas Polres Pohuwato, Akim Dersi, membenarkan adanya laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Tahir.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Polisi saat ini masih mengumpulkan keterangan dari para saksi serta mendalami kronologi kejadian.
“Kami harus berdasarkan keterangan saksi. Saat ini kami masih melengkapi keterangan-keterangan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa kehadiran anggota polisi di lokasi saat kejadian bertujuan untuk mengamankan situasi agar tidak semakin memanas. Namun, dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam peristiwa tersebut masih terus didalami.
Selain itu, pihak kepolisian juga masih menyelidiki ada tidaknya bukti yang dapat menguatkan tuduhan pencurian terhadap Tahir.
Polres Pohuwato menyatakan bahwa kedua laporan, baik dugaan pencemaran nama baik maupun dugaan pencurian, saat ini berjalan secara bersamaan. Polisi juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pihak keluarga pelapor.
Meski demikian, hingga kini penanganan kasus tersebut dinilai belum memberikan kejelasan. Pihak Tahir Mulia berharap keadilan atas tuduhan yang telah mencoreng nama baiknya dapat segera terungkap secara terang dan objektif.
