Kasus PETI Pohuwato: Operator Ditangkap, Dugaan Keterlibatan Oknum Kades Mencuat

Daripohuwato.id – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Terbaru, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator merek XCMG di wilayah Botudulanga, Desa Hulawa, pada Selasa malam (7/4/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial RM. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RM diduga berperan sebagai operator yang menjalankan alat berat di lokasi pertambangan ilegal tersebut.

Meski telah menetapkan satu tersangka, penyidik masih mendalami kepemilikan lahan serta alat berat yang digunakan dalam aktivitas PETI tersebut. Hingga kini, identitas pihak-pihak yang diduga sebagai pemilik belum diumumkan secara resmi oleh kepolisian.

Namun demikian, informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat publik. Lokasi pertambangan disebut-sebut terkait dengan seorang oknum kepala desa aktif di wilayah Kecamatan Buntulia berinisial KR. Sementara itu, alat berat yang diamankan diduga milik seorang pengusaha berinisial KO DV.

Terkait hal tersebut, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi dan masih melakukan pendalaman guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik. Masyarakat menantikan langkah tegas Polres Pohuwato untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik operasional pertambangan ilegal tersebut.

Ketua Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Cabang Pohuwato, Hardiknas Dulman, turut mendesak aparat penegak hukum agar mengusut kasus ini secara menyeluruh.

Ia menegaskan bahwa dalam praktik pertambangan ilegal, operator kerap kali hanya berperan sebagai pekerja lapangan. Oleh karena itu, menurutnya, penegakan hukum harus menyasar pihak-pihak yang diduga sebagai pemilik modal maupun pemilik lahan.

“Kami meminta Polres Pohuwato tidak berhenti pada operator. Penanganan kasus ini harus menyentuh seluruh pihak yang terlibat, demi menjamin keadilan dan supremasi hukum,” ujar Hardiknas dalam keterangannya kepada media, Jumat (10/4/2026).

Pos terkait