Ketua DPRD Pohuwato Optimistis Persoalan Legalitas Tambang Rakyat Segera Tuntas

Daripohuwato.id – Beni Nento menghadiri kegiatan reses anggota DPR RI Daerah Pemilihan Gorontalo yang dirangkaikan dengan sosialisasi Undang-Undang Nomor 2 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), Jumat (8/5/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Beni menyebut forum itu menjadi momentum penting untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi koperasi tambang rakyat di Kabupaten Pohuwato, khususnya terkait percepatan pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Jadi tadi kami mengikuti reses Pak Rusli Habibie sekaligus sosialisasi terkait Undang-Undang Minerba terbaru. Hadir juga Ketua DPRD Provinsi, Ketua Komisi II DPRD Provinsi, Ketua DPRD Pohuwato, serta sejumlah ketua koperasi dari Pohuwato dan Bone Bolango,” ujar Beni.

Kegiatan itu turut menghadirkan sejumlah pemateri dari pemerintah daerah, di antaranya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Gorontalo, perwakilan PTSP, hingga mantan pejabat bidang ESDM yang memaparkan regulasi terbaru mengenai pertambangan rakyat.

Menurut Beni, para pengurus koperasi tambang rakyat memanfaatkan forum tersebut untuk menyampaikan langsung berbagai kendala dalam proses pengurusan IPR di wilayah pertambangan rakyat (WPR) Pohuwato.

“Pak Rusli Habibie hadir langsung dan mendengarkan apa yang menjadi keluhan koperasi,” tambahnya.

Beni menjelaskan, persoalan utama saat ini berkaitan dengan 10 blok WPR di Pohuwato yang telah memiliki banyak koperasi, namun belum dapat melanjutkan proses pengurusan IPR akibat terkendala persoalan buffer zone atau batas kawasan.

“Ada keputusan menteri terkait batas kawasan hutan yang berdampak pada wilayah pertambangan rakyat. Dari 10 blok WPR itu, delapan blok masih terkendala persoalan buffer zone. Ini yang harus dikomunikasikan dengan Kementerian Kehutanan maupun Dirjen terkait, sehingga koperasi nantinya bisa kembali melanjutkan pengurusan UKL-UPL di provinsi,” jelasnya.

Ia menambahkan, kendala terbesar saat ini menyangkut status kawasan hutan dan regulasi yang masih menjadi hambatan administratif dalam proses legalitas tambang rakyat.

Meski demikian, Beni optimistis persoalan tersebut dapat segera menemukan solusi. Berdasarkan informasi yang diperoleh dalam pertemuan itu, pekan depan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Gorontalo dijadwalkan melakukan kunjungan ke Kementerian Kehutanan bersama Gubernur Gorontalo untuk melakukan audiensi.

“Insyaallah nanti akan dilakukan audiensi dengan Menteri Kehutanan. Bahkan rencananya bupati, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten juga akan dilibatkan untuk membahas terkait batas kawasan tersebut,” katanya.

Beni berharap hasil pertemuan tersebut dapat mempercepat proses legalitas koperasi tambang rakyat di Pohuwato sehingga pengurusan IPR dapat segera berjalan.

“Kalau koperasi ini cepat terurus, maka mereka bisa melanjutkan pengurusan tahapan lainnya. Karena ini berkaitan dengan kawasan hutan, sementara untuk masuk ke tahap provinsi masih ada syarat lain seperti penyusunan UKL-UPL yang juga masih terkendala,” ungkapnya.

Ia menegaskan, saat ini koperasi masih menunggu hasil kunjungan Dinas Kehutanan ke kementerian, sekaligus berharap adanya pertemuan langsung antara Gubernur Gorontalo dan Menteri Kehutanan agar persoalan WPR di Pohuwato segera mendapatkan solusi konkret.

Pos terkait