Komitmen BJA Group ke Warga: Plasma, Sertifikat, dan Akses Jalan Jadi Prioritas

Daripohuwato.id – PT Inti Global Laksana (IGL) dan PT Banyan Tumbuh Lestari yang tergabung dalam Biomasa Jaya Abadi (BJA) Group menegaskan komitmennya dalam menjalankan kewajiban kepada masyarakat sesuai regulasi yang berlaku, termasuk realisasi program plasma.

Komitmen tersebut disampaikan dalam pertemuan antara manajemen BJA Group dan masyarakat yang dimediasi Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, pada Selasa (14/4/2026) di Rumah Dinas Bupati.

Pertemuan itu digelar menyusul aspirasi masyarakat terkait percepatan realisasi plasma serta penyelesaian sertifikat tanah warga yang masuk dalam area pembebasan lahan untuk pembangunan jalan akses perusahaan.

Direktur BJA Group, Zunaidi, menjelaskan bahwa pembayaran plasma akan direalisasikan setelah panen tanaman gamal yang diperkirakan berlangsung pada akhir 2027 atau awal 2028.

“Pembayaran plasma akan mengacu pada hasil tanaman yang ditanam perusahaan dan dihitung sesuai regulasi yang berlaku. Namun, kami juga mengkaji kemungkinan pembayaran sebagian kewajiban lebih awal pada 2027,” ujar Zunaidi.

Ia menambahkan, saat ini perusahaan masih memanfaatkan kayu dari hasil pembukaan lahan, bukan dari tanaman budidaya. Oleh karena itu, perhitungan plasma non-sawit baru dapat dilakukan setelah panen, dengan mengacu pada Nilai Optimum Produksi (NOP).

Terkait sertifikasi lahan warga, Zunaidi menyebutkan prosesnya terus berjalan. Dari total 161 bidang tanah, sebanyak 51 bidang telah terbit sertifikatnya, termasuk Nomor Induk Bidang (NIB).

Pengurusan sertifikat dilakukan secara kolektif oleh pemerintah desa dan kecamatan, dengan dukungan perusahaan melalui tim yang telah dibentuk. Tim tersebut juga telah beberapa kali berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato.

“Pengurusan sertifikat tidak hanya dilakukan perusahaan, tetapi juga melibatkan pemerintah desa dan kecamatan,” jelasnya.

Dalam pertemuan itu, manajemen BJA Group juga menanggapi permintaan masyarakat terkait akses jalan perusahaan.

Zunaidi menjelaskan, jalan yang dibangun di area penggunaan lain (APL), khususnya dari kilometer 0 hingga kilometer 13, merupakan lahan yang telah dibebaskan dari masyarakat dan dapat dimanfaatkan bersama dengan tetap mematuhi ketentuan hukum.

Menurutnya, sebelum pembangunan jalan tersebut, akses kendaraan roda empat menuju wilayah perkebunan masyarakat sangat terbatas. Kini, mobilitas hasil pertanian menjadi lebih cepat dan efisien.

“Jalan ini menjadi bukti dukungan perusahaan terhadap pertumbuhan sektor pertanian dan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Namun, untuk jalan yang berada di kawasan hutan dengan status Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), masyarakat diwajibkan mengajukan izin sebelum melintas.

Ketentuan tersebut diterapkan guna menjaga kelestarian hutan, mencegah kebakaran, serta mengatur keselamatan lalu lintas kendaraan operasional perusahaan.

“Perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menjaga kawasan hutan sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga penggunaan jalan harus diatur,” tegas Zunaidi.

Sementara itu, masyarakat tetap diperbolehkan memanfaatkan hasil hutan bukan kayu (HHBK) seperti madu, gaharu, rotan, dan damar, dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku, termasuk menunjukkan identitas dan surat keterangan dari pemerintah setempat.

Adapun untuk jalan yang berada di wilayah Hak Guna Usaha (HGU), akses masyarakat dibatasi dan hanya diperkenankan untuk kepentingan yang berkaitan dengan operasional perusahaan.

“Jika akses dibuka bebas, dikhawatirkan dapat mengganggu operasional dan pembangunan yang sedang berjalan,” katanya.

Zunaidi menegaskan, BJA Group akan terus berkomitmen menjalankan kewajiban serta kesepakatan dengan masyarakat secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

“Kami berupaya mengembangkan kawasan ini sebagai sumber pertumbuhan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan,” pungkasnya.

Pos terkait