Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato memberikan Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Kesatu Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pohuwato Tahun 2024 kepada PPK se-Kabupaten Pohuwato, di Marina Beach Resort, Rabu (19/06/2024).
Ketua KPU Pohuwato Firman Ikhwan menyampaikan, verifikasi faktual dilakukan dalam rangka meneliti keabsahan dan validitas dokumen dukungan dan yang kedua untuk memeriksa kebenaran dukungan dan kebenaran identitas pendukung dengan metode sensus dengan mendatangi keseluruhan populasi.
“Sebanyak 11.367 dukungan yang tersebar di 12 kecamatan ini harus di verifikasi. Oleh karena itu saya berharap diperhatikan dengan baik bimtek ini. Dengarkan, tangkap, cermati, dan pahami dengan baik karena itu yang akan disampaikan kepada PPS,” ucapnya.
Pada kesempatan ini, Anggota KPU Pohuwato Dian Fadjriyanti Pakaya menjelaskan Teknis Pelaksanaan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Tahun 2024.
“Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024,” jelasnya. (Dandi)